Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 05 Agustus 2026, 11:46 WIB
Last Updated 2026-08-05T04:47:26Z
JatimJudolPolres Pasuruan

Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji, Komitmen Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku Judol


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Polres Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menonjobkan sejumlah anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan kasus seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai diamankan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam mengusut tuntas dugaan penganiayaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Seluruh personel yang terlibat telah ditarik dari Polsek Beji ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan internal. Langkah ini merupakan instruksi langsung Kapolres Pasuruan guna memastikan proses penyelidikan berjalan objektif tanpa adanya intervensi.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang terduga pelaku judi online di Kecamatan Beji dilaporkan meninggal dunia tidak lama setelah proses penangkapan. Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan penganiayaan yang kini masih didalami oleh tim internal Polres Pasuruan.


Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, S.H., menegaskan bahwa penonjoban personel bukan merupakan bentuk vonis atau sanksi, melainkan bagian dari mekanisme pemeriksaan internal agar proses penyelidikan berlangsung secara independen dan menyeluruh.


"Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel," ujar IPTU Joko Suseno.


Ia menjelaskan, Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa. Seluruh anggota yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh.


"Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh," jelasnya.


Polres Pasuruan menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, baik disiplin, Kode Etik Profesi Polri, maupun tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas IPTU Joko Suseno.


Selain itu, Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan hasilnya akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Jack)