PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Pelarian seorang pria bernama Samsul Arifin (45), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis truk, berakhir di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Samsul diduga mencuri satu unit truk yang sebelumnya terparkir di kawasan Parkiran Bagastor, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur hingga ke arah Pasuruan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/Polsek Jatiroto/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur.
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun petugas, truk hasil curian diketahui bergerak menuju wilayah Pasuruan. Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan.
Saat melintas di kawasan Winongan, petugas mendapati truk yang dilaporkan hilang tengah dikendarai oleh seorang pria. Polisi terus membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghadangnya ketika mendekati kawasan Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Petugas kemudian mengamankan pengemudi yang diketahui bernama Samsul Arifin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mata kunci T beserta gagangnya, dua unit telepon seluler, satu tas selempang, serta satu unit truk yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, Samsul mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia berdalih nekat mencuri karena terlilit utang setelah sering bermain judi.
Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat (21/8/2026). Saat itu, tersangka disebut mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di sekitar lokasi pembongkaran tebu.
Selanjutnya, tersangka menuju area parkir truk di kawasan Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Ia kemudian mencoba menggunakan kontak sepeda motor miliknya untuk membuka salah satu truk yang terparkir.
Setelah kunci tersebut ternyata dapat digunakan, tersangka langsung membawa kabur truk tersebut.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kemudian menghubungi seseorang bernama Jarot. Dari komunikasi tersebut, Samsul diarahkan membawa truk menuju Pasuruan dengan rencana bertemu Jarot.
Namun, setelah sampai di wilayah Pasuruan, nomor telepon Jarot diketahui tidak lagi aktif.
Polisi menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana penjualan kendaraan hasil curian. Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk memburu Jarot serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, tersangka Samsul Arifin, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan awal, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tim Jatanras selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dan mencari barang bukti tambahan.
Kasus pencurian truk ini masih dalam proses pengembangan. Polisi juga masih mendalami peran pihak yang disebut tersangka sebagai Jarot dalam dugaan rencana penjualan kendaraan hasil kejahatan.(Jack)



