PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendesak Dinas Sosial Kota Pasuruan membuka transparansi terkait proses pendataan, verifikasi, hingga penetapan warga penerima bansos berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Poros Tengah yang dikomandoi Syaiful MBARA, Yudi Buleng, dan Edi Ambon saat menggelar aksi penyampaian pernyataan sikap di depan Kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan, Senin (14/9/2026). Aksi kemudian berlanjut ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan.
Dalam tuntutannya, Aliansi Poros Tengah menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data warga diverifikasi dan divalidasi hingga akhirnya ditentukan masuk dalam kategori desil tertentu.
Mereka menegaskan, data administratif tidak semestinya mengesampingkan kondisi nyata masyarakat. Sebab, kesalahan atau ketidaksesuaian data berpotensi berdampak langsung terhadap hak warga dalam memperoleh bantuan sosial.
“Buka transparansi data! Masyarakat berhak tahu bagaimana data diverifikasi, divalidasi, hingga ditentukan masuk desil berapa,” ujar Yudi Buleng.
Minta Mekanisme Pengaduan Dibuka
Selain transparansi, Aliansi Poros Tengah juga meminta Dinas Sosial menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi data yang mudah diakses masyarakat.
Menurut mereka, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan serta melakukan perbaikan data melalui mekanisme yang jelas.
Aliansi juga mendorong agar proses pemutakhiran data penerima bansos melibatkan pengawasan publik. Mereka menilai, proses pendataan yang menjadi dasar penyaluran bantuan kepada masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran utama mereka adalah warga yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak mendapat haknya akibat kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian data.
“Jangan singkirkan rakyat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai warga miskin kehilangan hak hanya karena kesalahan data,” tegas Syaiful MBARA dalam orasinya.
Kepala Dinsos Diminta Bertanggung Jawab
Aliansi Poros Tengah juga mendesak Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap data penerima bansos apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Mereka menilai perubahan dan pemutakhiran data merupakan sesuatu yang wajar. Namun, proses tersebut harus mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak semata-mata berorientasi pada angka yang tercatat dalam sistem.
Bahkan, dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Poros Tengah menyampaikan tuntutan agar Kepala Dinas Sosial bertanggung jawab apabila persoalan ketidakakuratan data tidak mampu diselesaikan.
Mereka menuntut Kepala Dinas Sosial mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memastikan pengelolaan data bansos berjalan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.
Bagi Aliansi Poros Tengah, persoalan data bansos bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap data terdapat kehidupan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan negara.
“Data rakyat adalah hak rakyat. Bansos adalah hak masyarakat yang membutuhkan, hak fakir miskin, bukan hak yang boleh hilang karena data yang keliru,” tegas Edi Ambon.
Kini, tuntutan tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial dan DPRD Kota Pasuruan. Publik menanti bagaimana pihak terkait merespons desakan transparansi tersebut, termasuk mekanisme verifikasi, validasi, pengaduan, dan koreksi data penerima bansos agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.(Fajar)



