Iklan VIP

Admin
Kamis, 17 September 2026, 10:28 WIB
Last Updated 2026-09-17T03:28:18Z

Jika Pemilu Sudah Selesai, Mengapa Ijazah Masih Dipersoalkan?



*Oleh: Jamri*

_Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri & Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi_


Pemilihan Umum pada hakikatnya harus berakhir ketika hasilnya telah ditetapkan dan dilantik. Namun, bagaimana jika hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 usai, persoalan mendasar tentang syarat seorang calon justru kembali diuji di Mahkamah Konstitusi?


Pertanyaan itulah yang kini menyita perhatian publik. Pada 10 September 2026, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasinya.


Di sinilah persoalan menjadi lebih besar dari sekadar polemik ijazah. Apakah legitimasi Pemilu 2024 sedang digugat?


*Hasil Pemilu Telah Final, Tetapi Persoalan Hukumnya Belum Tentu Selesai*


Jawabannya tidak sesederhana itu.


Secara yuridis, hasil Pemilihan Presiden 2024 telah menjadi objek pemeriksaan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan MK dalam perkara PHPU bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, gugatan baru yang diajukan pada tahun 2026 tidak serta-merta menghapus atau membatalkan hasil Pemilu 2024.


Namun, persoalan yang muncul hari ini justru menyentuh titik lemah paling fundamental dalam desain hukum pemilu kita: apakah seluruh persoalan mengenai syarat pencalonan telah memiliki mekanisme pemeriksaan yang jelas, efektif, dan memberikan kepastian hukum?


Ini adalah pertanyaan penting dalam negara hukum. Pemilu bukan hanya persoalan menghitung suara. Jauh sebelum suara dihitung, ada tahapan yang jauh lebih menentukan: siapa yang boleh menjadi peserta? Apakah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi? Bagaimana verifikasinya dilakukan? Dan ke saluran hukum mana masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila terdapat cacat persyaratan?


Jika keberatan terhadap syarat calon baru muncul atau baru diperiksa setelah seluruh tahapan pemilu selesai, maka kita berhadapan dengan dilema klasik dalam hukum pemilu: mana yang harus didahulukan, kebenaran materiil atau kepastian hukum?


Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara simplistis. Kebenaran materiil diperlukan agar seseorang yang tidak memenuhi syarat tidak memperoleh keuntungan dari sebuah proses yang cacat sejak awal. Di sisi lain, kepastian hukum mutlak diperlukan agar hasil pemilu tidak dapat terus-menerus dipersoalkan tanpa batas waktu, yang pada akhirnya akan merusak stabilitas ketatanegaraan.


Karena itu, perkara yang kini dibawa ke MK semestinya tidak hanya dilihat dari benar atau salahnya dalil pemohon. Ada persoalan hukum acara yang jauh lebih penting: kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, objek sengketa, serta kemungkinan hukum untuk membuka kembali persoalan Pemilu 2024 setelah seluruh tahapan konstitusional selesai.


Dengan demikian, terlalu prematur apabila gugatan tersebut langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa Pemilu 2024 kehilangan legitimasi. Sebaliknya, terlalu naif pula apabila seluruh persoalan dianggap selesai hanya karena hasil pemilu telah ditetapkan dan pemenang telah dilantik.


Gugatan ini justru menunjukkan bahwa legitimasi pemilu memiliki dua dimensi yang harus berjalan beriringan: legitimasi elektoral dan legitimasi hukum. Legitimasi elektoral berkaitan dengan perolehan suara rakyat melalui pemungutan suara. Sementara legitimasi hukum berkaitan dengan apakah seluruh proses, prosedur, dan persyaratan pencalonan telah berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum.


Keduanya harus berjalan bersama. Tanpa legitimasi hukum, legitimasi elektoral akan rapuh.


*Pelajaran Penting untuk Pemilu 2029*


Pertanyaan paling strategis sebenarnya bukan terletak pada apa yang akan diputuskan MK terhadap gugatan tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang harus kita perbaiki sebelum Pemilu 2029?


Pemilu 2029 harus belajar dari setiap kerumitan yang muncul pada Pemilu 2024. Terlebih, desain pemilu ke depan menghadapi perubahan besar. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.


Perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat dan merekonstruksi mekanisme hukum pemilu. Verifikasi persyaratan calon harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara hukum. Jika ada persoalan mengenai ijazah, batas usia, kewarganegaraan, atau persyaratan lainnya, harus tersedia mekanisme keberatan yang jelas, terbuka, dan efektif sejak tahap awal.


Harus jelas: lembaga mana yang berwenang memeriksa, kapan batas waktu pemeriksaan dilakukan, bagaimana standar pembuktiannya, dan apa akibat hukumnya jika terbukti tidak memenuhi syarat.


Jangan sampai persoalan yang seharusnya tuntas pada tahap pencalonan, justru muncul kembali sebagai bom waktu setelah pemilu selesai dan pemerintahan berjalan.


Sebaliknya, hukum juga tidak boleh membuka pintu sengketa tanpa batas. Jika setiap tahapan pemilu dapat dibuka kembali bertahun-tahun kemudian tanpa pembatasan waktu yang jelas, maka tidak akan pernah ada kepastian hukum mengenai siapa yang sah menjadi pemenang pemilu.


Karena itu, yang dibutuhkan untuk Pemilu 2029 bukan sekadar aturan yang lebih banyak, melainkan aturan yang lebih jelas, tegas, dan komprehensif mengenai batas waktu (tenggat), kewenangan, pembuktian, dan akibat hukum dari setiap pelanggaran syarat pencalonan.


Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan suara terbanyak. Demokrasi membutuhkan proses yang dapat dipercaya.


Gugatan Denny Indrayana ini dapat dilihat sebagai salah satu ujian penting bagi kedewasaan sistem hukum pemilu kita. Apapun nantinya putusan Mahkamah Konstitusi, persoalan yang muncul hari ini memberikan satu pesan penting: legitimasi pemilu tidak dibangun hanya pada hari pencoblosan.


Legitimasi pemilu dibangun sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai calon, sejak dokumennya diverifikasi secara ketat, sejak keberatan terhadap pencalonan diperiksa secara adil, sampai hasil akhirnya memperoleh kepastian hukum yang tidak terbantahkan.


Jika kita ingin Pemilu 2029 lebih kuat dan dipercaya, maka pekerjaan besar itu harus dimulai sekarang. Bukan setelah surat suara dihitung. Bukan setelah pemenang dilantik. Dan bukan pula ketika persoalan lama kembali muncul di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.


Kepastian hukum harus hadir sebelum konflik berubah menjadi krisis legitimasi.(Red)