PASURUAN, Clickindonesiainfo.id - Sejumlah Warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dengan didampingi Penasehat Hukum, kedatangan warga ke Kejari Bangil, berkaitan dengan laporan pengaduan warga yang dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan biaya penarikan terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Randupitu, Kamis, (10/9).
"Kedatangan kami ke Kejari Bangil, memenuhi undangan atas asistensi laporan kami di Kejati, atas dugaan pungutan pada program PTSL desa Randupitu," ungkap penasehat hukum warga, Hendri Samusir yang juga Ketua NgO J-AGUNG sebagai lembaga yang fokus pada urusan Agraria itu.
Samusir mengatakan, dalam kasus yang dinilai merugikan warga atas dugaan penarikan pada biaya serta biaya tambahan pada proses pengurusan PTSL, pihaknya dimintai keterangan untuk pendalaman kasus tersebut.
"Pembiayaan pada program PTSL, warga diminta Rp. 600 dan biaya tambahan yang berkaitan dengan surat riwayat tanah yang dinilai sebagai syarat administrasi yang harus disertakan dalam program PTSL," katanya.
Ia menjelaskan bahwa, bagi warga yang hanya riwayat status tanah petok D, dimintai biaya peningkatan dengan nominal yng bervariatif, mulai dari nominal dua juta rupiah per warga desa Randupiti, dari sejumlah dusun.
"Untuk biaya tambahan peningkatan pada riwayat tanah petok D guna kelengkapan administrasi ini bervariatif. Mulai dari Rp. 2 juta," jelasnya.
Dalam ketentuan biaya program PTSL yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan (Perbub) No. 7 Tahun 2021, diterangkan bahwa segala bentuk kepengurusan tanah termasuk PTSL dengan biaya Rp. 150rb, termasuk biaya persiapan dokumen hingga patok di lapangan.
"Menurut Peraturan Bupati Pasuruan, biaya program PTSL dipatok biaya Rp. 1504b, itu termasuk biaya persiapan dokumen, kemudian patok dan pengangkutan alat segala macem. Namun jika angka biaya itu dirasa kurang, boleh ditambah dengan berdasarkan musyawarah yang tertuang pada RAB," imbuhnya.
Saat ditanya soal nama - nama terlapor, Samusir menuturkan bahwa, Para pemangku - pemangku kebijakan, diantara Kepala Desa, Ketua dan Wakil Ketua Panitia PTSL.
Sementara, sejumlah perwakilan dari warga desa juga turut memberikan keterangan terkait dugaan praktik pungutan program PTSL desa Randupitu, yakni Kalim dan Imam.
Kalim menerangkan, bahwa pihak sangat keberatan dan tidak terima atas biaya tambahan yang dibebankan ke warga, oleh Panitia PTSL, yang mencapai Rp. Juta, sehingga Ia berinisiatif mengadukan masalah tersebut ke pihak penegak hukum.
Menurut Kalim yang dikenal paling vokal dalam penolakan atas biaya yang dinilai mencekik warga itu, biaya untuk program PTSL desa Randupitu, yang disepakati semula berkisar hanya Rp. 600rb, sebelum ada biaya tambahan Rp. 2 Juta.
"Awalnya yang disepakati Rp. 600rb. Setelah ada biaya tambahan yang katanya biaya peningkatan status tanah, warga mulai berontak dan bertanya atas biaya itu, sehingga dilakukan rapat oleh pihak desa," terangnya.
Dalam surat undang rapat, yang tertera pada surat undangan itu bukan rapat tentang masalah penarikan, tapi rapat tentang kegaduhan warga, "yang tertera dalam surat undangan, itu berkaitan dengan kegaduhan, bukan tentang masalah penarikan. Selain itu juga tanggal yang tertera pada surat itu sudah kadaluarsa," cetusnya.
Selain itu, Kalim sempat mengaku difitnah oleh oknum pengurus yang terlibat dalam penarikan tersebut, atas dugaan menggagalkan proses PTSL, "Niat saya tidak lain agar uang warga atas biaya tambahan itu dikembalikan, itu aja mas," ucapnya.
Ia juga menyebut, menduga kuat atas keterlibatan pemerintah desa dan ada peran yang sangat masif dari oknum pejabat desa setempat dalam mengintimidasi warga, "ada sejumlah warga yang semula ikut dalam laporan kami, tiba - tiba mengundurkan diri. Itu jelas ada intimidasi dari pihak tertentu," pungkasnya (Jack)



