Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 25 September 2026, 10:54 WIB
Last Updated 2026-09-25T03:55:56Z

Polres Pasuruan Sabet Dua Penghargaan Polda Jatim, Ungkap 219 Kasus Narkoba dan Sita 6,2 Kg Sabu


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika mendapat apresiasi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Pada Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meraih dua penghargaan atas capaian pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti narkotika.


Dalam penilaian Semester I 2026, Polres Pasuruan menempati peringkat pertama kategori barang bukti terbanyak serta peringkat ketiga kategori pengungkapan kasus terbanyak.


Berdasarkan capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan tercatat mengungkap 219 kasus dengan 300 tersangka. Dari ratusan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6.266,15 gram atau sekitar 6,2 kilogram serta 107.289 butir obat keras berbahaya.


Sejumlah pengungkapan dengan barang bukti cukup besar turut menjadi bagian dari capaian tersebut.


Salah satunya terjadi pada 13 Juni 2026 di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RPD. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga polisi membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku dan melakukan penangkapan.


Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan.


Seorang pria berinisial HP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 49,207 gram. Hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika hingga ke wilayah Bangkalan. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.


Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang dalam perjalanan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Sementara itu, pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali membongkar dugaan peredaran sabu di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji.


Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial TCM dan MRF diamankan. Polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


Jika digabungkan, empat pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram.


Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, dua penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.


“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.

 

Untuk kategori barang bukti terbanyak, Polres Pasuruan berada di peringkat pertama dengan total penyitaan 6.266,15 gram sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya.


Sedangkan untuk kategori pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Pasuruan berada di peringkat ketiga dengan 219 kasus dan 300 tersangka.


Harto menegaskan, peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika.


Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Capaian tersebut menjadi evaluasi sekaligus dorongan bagi Polres Pasuruan untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan dan edukasi masyarakat guna menekan dampak penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Jack)