Iklan VIP

Admin
Selasa, 01 September 2026, 20:04 WIB
Last Updated 2026-09-01T13:04:58Z

Publik Tunggu Aksi Bea Cukai Batam Berantas Rokok Ilegal Non Cukai



BATAM, Clickindonesiainfo.id– Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Berbagai merek rokok ilegal, termasuk yang disebut bermerek "Manchester" dan "PSG", diduga masih mudah ditemukan di pasaran. 


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat terkait.


Hingga awal September 2026, belum terlihat operasi besar-besaran untuk memberantas rokok ilegal di Batam. Padahal pemberitaan terkait hal ini sudah kerap muncul di berbagai media lokal.


"Apakah rokok tanpa pita cukai sudah dibebaskan di Batam? Publik masih bertanya-tanya," ujar salah satu pegiat LSM di Batam.


Dalam komunikasi terpisah dengan awak media, Kepala Bea Cukai Batam disebut akan melakukan tindakan penindakan terhadap rokok ilegal pada awal bulan September ini. Publik kini menunggu realisasi dan fakta di lapangan.


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan ada sosok yang diduga berperan sebagai pengedar dengan inisial "WL" dan "SG". Dalam informasi tersebut, keduanya disebut "mengatur" distribusi rokok ilegal dan diduga melakukan pendekatan kepada sebagian oknum media.


Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 


Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.


Potensi kerugian negara dari cukai dan pajak yang tidak dibayar akibat rokok ilegal juga ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun.


Selain Bea Cukai, peran, Badan Pendapatan Daerah juga menjadi perhatian. Pasalnya, cukai dan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. 


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Bapenda Kota Batam terkait data potensi kerugian dan langkah yang akan diambil.


Masyarakat dan insan pers di Batam mendesak:

1.  Bea Cukai Batam segera melakukan sidak dan operasi penindakan secara terbuka dan terukur

2.  Aparat Penegak Hukum menindak tegas jaringan pengedar tanpa tebang pilih  

3.  Jaminan kemerdekaan pers agar wartawan dapat meliput tanpa tekanan


Media online Clickindonesiainfo.id akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan.


 Clickindonesiainfo.id

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait


(Gunawan)