| Foto: Istimewa |
PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Proses rekrutmen karyawan baru di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang berada di Dusun Tanah Celeng, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai protes dari sejumlah warga dan pelamar kerja.
Protes tersebut muncul lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan seleksi administrasi dan proses rekrutmen. Pelamar mempertanyakan transparansi serta profesionalitas proses screening berkas hingga pelaksanaan ujian bagi calon karyawan.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan. Dari enam pelamar yang mengikuti proses seleksi, disebut terdapat seorang peserta yang saat proses administrasi diduga belum dapat dinyatakan sebagai lulusan S1 karena belum memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL) dan masih menunggu proses yudisium.
Meski demikian, peserta tersebut disebut tetap dapat mengikuti tahapan ujian hingga dinyatakan lolos dan mendapatkan informasi diterima bekerja di salah satu unit pabrik Japfa yang lokasinya berada di luar wilayah Grati.
Namun, karena lokasi penempatan yang cukup jauh, pelamar tersebut akhirnya disebut tidak melanjutkan pekerjaan. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari pelamar lain mengenai mekanisme seleksi yang diterapkan.
Para pelamar menilai, apabila sejak awal terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, seharusnya berkas tersebut diverifikasi terlebih dahulu sebelum peserta dinyatakan berhak mengikuti tahapan berikutnya. Hal itu dinilai penting agar seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama dan proses rekrutmen berjalan transparan.
HRD: Rekrutmen Disebut Bukan Kewenangan Unit Grati
Untuk memperoleh klarifikasi, tim media bersama salah satu pelamar mendatangi kantor PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit 1 di wilayah Grati, Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, tim ditemui Taufik selaku HRD PT Japfa bersama Manager Unit 2.
Ketika dikonfirmasi mengenai proses rekrutmen, Taufik menjelaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen dan tes karyawan bukan menjadi kewenangan langsung pihak unit Grati.
“Bukan tugas kami yang melakukan rekrutmen tes karyawan baru, tapi Regent kantor wilayah. Unit Grati di sini hanya yang membutuhkan saja,” ujar Taufik.
Tim kemudian mempertanyakan transparansi hasil ujian tertulis yang diikuti para pelamar. Namun, Taufik menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hasil tersebut secara detail.
“Itu kewenangan vendor, Mas, karena ada kode etik. Perusahaan hanya diberikan nilai hasil akhir tes psikologi, bukan soal uji tes tertulisnya,” jelasnya.
Pelamar Pertanyakan Mekanisme Komunikasi
Sementara itu, salah satu peserta, Samsul Arifin, mengaku berupaya mencari kejelasan mengenai hasil ujian tertulis dengan menghubungi pihak penguji yang berada di wilayah Sengon, Malang.
Menurut Samsul, pihak penguji menyampaikan bahwa hasil atau informasi terkait ujian tersebut harus mendapatkan izin dari HRD.
“Harus ada izin dari HRD, Mas,” kata Samsul menirukan keterangan pihak penguji.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pelamar mengenai mekanisme komunikasi dan kewenangan masing-masing pihak dalam proses rekrutmen.
Pelamar berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak muncul kesan adanya saling lempar tanggung jawab dalam proses seleksi.
Minta Kantor Pusat Evaluasi Proses Rekrutmen
Sejumlah pelamar dan warga berharap manajemen PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di tingkat pusat turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen yang berlangsung di wilayah Grati.
Mereka juga meminta agar perusahaan memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), persyaratan administrasi yang jelas, serta prinsip transparansi dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.
“Harapan kami pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di pusat segera turun untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja HRD yang ada di Plososari, Grati. Kalau memang diperlukan, dilakukan tes ulang bagi calon karyawan baru sesuai SOP perusahaan,” ujar Samsul.
Menurutnya, langkah evaluasi penting dilakukan agar polemik tidak berkepanjangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tetap terjaga.
Adapun dugaan adanya nepotisme maupun pelanggaran prosedur dalam proses rekrutmen tersebut masih sebatas tudingan dari pihak pelamar dan masyarakat. Belum terdapat bukti yang memastikan adanya praktik nepotisme.
Karena itu, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme rekrutmen, persyaratan administrasi, kewenangan vendor penguji, serta dasar penentuan kelulusan para peserta.
(Tim Redaksi)



