Iklan VIP

Admin
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17:52 WIB
Last Updated 2026-10-24T10:52:37Z

Kisruh Lahan Yayasan Mawar Saron Memanas, PT DKU Bantah Harga Rp1.400 per Meter dan Dugaan Fee Mediator

 


BATAM — Polemik lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kian memanas. Di tengah pengalokasian kembali lahan kepada PT Dwitunggal Kreasi Utama (DKU), muncul bantahan keras dari pihak perusahaan terkait dugaan harga lahan Rp1.400 per meter persegi, pembayaran fee mediator, hingga keaslian sejumlah dokumen yang beredar.


Berdasarkan keterangan resmi Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) BP Batam, Sthefani Barlian, kepada DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Selasa (20/10/2026), BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator terkait persoalan lahan tersebut.


BP Batam juga menyebut belum ada permohonan IPH atas lokasi dimaksud, peruntukan lahan masih sesuai ketentuan, dan lahan yang dikembalikan kepada BP Batam telah dialokasikan kembali kepada PT DKU.


Namun, jawaban PT DKU justru membuka persoalan baru.


Saat dikonfirmasi perwakilan DPW IPJI Kepri, pihak PT DKU membenarkan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada perusahaan. Mereka menyatakan mekanisme pengalokasian mengikuti aturan dan tata kelola BP Batam.


Terkait kronologi pengembalian lahan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa Yayasan Mawar Saron mengalami kesulitan pembiayaan pembangunan rumah ibadah, sementara masa izin UWTO disebut akan berakhir.


Perusahaan juga menyebut pembangunan kolam retensi untuk mengatasi banjir membutuhkan biaya besar sehingga yayasan memilih mengembalikan lahan kepada BP Batam.


Akan tetapi, ketika ditanya mengenai kabar harga lahan Rp1.400 per meter persegi, pihak PT DKU tegas membantah.


“Tidak benar adanya berita ini,” demikian jawaban pihak perusahaan.


Bantahan serupa disampaikan terkait dugaan pembayaran fee mediator. Pihak PT DKU menyatakan tidak benar ada pembayaran tersebut dan mengaku menduga terdapat pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari situasi yang mereka alami.


Lebih serius lagi, pihak perusahaan menduga adanya surat kuasa dan surat penawaran yang dipalsukan. Mereka menyatakan sedang berkoordinasi untuk melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri.


DUA DOKUMEN DIPERTANYAKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?


Persoalan tidak berhenti pada bantahan harga dan fee mediator. Surat yang disebut berasal dari Yayasan Mawar Saron dan disertakan DPW IPJI Kepri dalam proses konfirmasi juga dinyatakan tidak benar oleh pihak PT DKU.


“Ini kami yakin 100% palsu dan kami akan segera laporkan,” ungkap Mikael dari pihak PT DKU.


Tak hanya itu, surat yang disebut dikeluarkan PT DKU dan diperoleh DPW IPJI Kepri juga dipertanyakan. Mikael mengaku tidak mengetahui surat tersebut dan membantah adanya keterkaitan perusahaan dengan dokumen itu.


“Wahhh ini kami tidak pernah tahu. Dan tidak pernah ada kaitan apa pun dengan kami,” pungkasnya.


Pernyataan tersebut masih merupakan klaim pihak PT DKU. Keaslian dokumen, dugaan pemalsuan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Belum ada dasar untuk menyimpulkan siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.


BP BATAM HARUS BUKA DATA, BUKAN SEKADAR MENJAWAB!


Ketika BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi dan biaya mediator, sementara PT DKU membantah harga serta fee yang dipersoalkan dan mempertanyakan keaslian dokumen, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.


Siapa yang menginisiasi pengalokasian kembali lahan? Apa dasar hukum dan kronologi administrasinya? Adakah dokumen penawaran, surat kuasa, atau kesepakatan yang sah? Siapa yang menerbitkan dokumen-dokumen yang kini dipersoalkan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi, bukan sekadar bantahan.


DPW IPJI Kepri perlu menelusuri rantai administrasi pengembalian dan pengalokasian lahan tersebut, meminta klarifikasi lanjutan dari BP Batam dan Yayasan Mawar Saron, serta mendorong pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


JANGAN BIARKAN POLEMIK BERHENTI PADA SALING BANTAH!


Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan dokumen semestinya dapat menjelaskan duduk perkara. Namun, jika terdapat dokumen palsu atau penyimpangan dalam prosesnya, pihak yang bertanggung jawab harus diungkap melalui mekanisme hukum.


Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta, dokumen yang dapat diverifikasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Lahan Mawar Saron kini menyisakan satu pertanyaan besar: apakah ini semata-mata persoalan administrasi, atau ada dugaan penyimpangan lain yang perlu diusut? Jawabannya harus ditentukan oleh bukti, bukan prasangka.


Persoalan ini juga menjadi sorotan khusus bagi Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, ia menyebut, apapun yang disampaikan oleh BP Batam dan PT DKU akan segera dilaporkan kepada Bareskrim Polri.


"Sebagai organisasi kontrol sosial yang mengikuti perjalanan kasus lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sebelum dikembalikan kepada BP Batam, segala Data yang kami terima menyangkut  dari BP Batam maupun PT DKU, dan termasuk PT DKU akan  laporkan pemalsuan surat kepada Bareskrim Polri," kita dukung ujar Ismail.


Ia juga mengatakan kronologi dalam laporan telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Untuk hal tersebut, sudah kita sampaikan kronologi dalam laporan kita kepada Kejagung RI dan KPK, jika membutuhkan saksi kita akan berikan nama - nama yang mengetahui perjalanan lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sampai di kembalikan kepada BP Batam," tegasnya.BATAM — Polemik lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kian memanas. Di tengah pengalokasian kembali lahan kepada PT Dwitunggal Kreasi Utama (DKU), muncul bantahan keras dari pihak perusahaan terkait dugaan harga lahan Rp1.400 per meter persegi, pembayaran fee mediator, hingga keaslian sejumlah dokumen yang beredar.


Berdasarkan keterangan resmi Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) BP Batam, Sthefani Barlian, kepada DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Selasa (20/10/2026), BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator terkait persoalan lahan tersebut.


BP Batam juga menyebut belum ada permohonan IPH atas lokasi dimaksud, peruntukan lahan masih sesuai ketentuan, dan lahan yang dikembalikan kepada BP Batam telah dialokasikan kembali kepada PT DKU.


Namun, jawaban PT DKU justru membuka persoalan baru.


Saat dikonfirmasi perwakilan DPW IPJI Kepri, pihak PT DKU membenarkan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada perusahaan. Mereka menyatakan mekanisme pengalokasian mengikuti aturan dan tata kelola BP Batam.


Terkait kronologi pengembalian lahan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa Yayasan Mawar Saron mengalami kesulitan pembiayaan pembangunan rumah ibadah, sementara masa izin UWTO disebut akan berakhir.


Perusahaan juga menyebut pembangunan kolam retensi untuk mengatasi banjir membutuhkan biaya besar sehingga yayasan memilih mengembalikan lahan kepada BP Batam.


Akan tetapi, ketika ditanya mengenai kabar harga lahan Rp1.400 per meter persegi, pihak PT DKU tegas membantah.


“Tidak benar adanya berita ini,” demikian jawaban pihak perusahaan.


Bantahan serupa disampaikan terkait dugaan pembayaran fee mediator. Pihak PT DKU menyatakan tidak benar ada pembayaran tersebut dan mengaku menduga terdapat pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari situasi yang mereka alami.


Lebih serius lagi, pihak perusahaan menduga adanya surat kuasa dan surat penawaran yang dipalsukan. Mereka menyatakan sedang berkoordinasi untuk melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri.


DUA DOKUMEN DIPERTANYAKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?


Persoalan tidak berhenti pada bantahan harga dan fee mediator. Surat yang disebut berasal dari Yayasan Mawar Saron dan disertakan DPW IPJI Kepri dalam proses konfirmasi juga dinyatakan tidak benar oleh pihak PT DKU.


“Ini kami yakin 100% palsu dan kami akan segera laporkan,” ungkap Mikael dari pihak PT DKU.


Tak hanya itu, surat yang disebut dikeluarkan PT DKU dan diperoleh DPW IPJI Kepri juga dipertanyakan. Mikael mengaku tidak mengetahui surat tersebut dan membantah adanya keterkaitan perusahaan dengan dokumen itu.


“Wahhh ini kami tidak pernah tahu. Dan tidak pernah ada kaitan apa pun dengan kami,” pungkasnya.


Pernyataan tersebut masih merupakan klaim pihak PT DKU. Keaslian dokumen, dugaan pemalsuan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Belum ada dasar untuk menyimpulkan siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.


BP BATAM HARUS BUKA DATA, BUKAN SEKADAR MENJAWAB!


Ketika BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi dan biaya mediator, sementara PT DKU membantah harga serta fee yang dipersoalkan dan mempertanyakan keaslian dokumen, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.


Siapa yang menginisiasi pengalokasian kembali lahan? Apa dasar hukum dan kronologi administrasinya? Adakah dokumen penawaran, surat kuasa, atau kesepakatan yang sah? Siapa yang menerbitkan dokumen-dokumen yang kini dipersoalkan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi, bukan sekadar bantahan.


DPW IPJI Kepri perlu menelusuri rantai administrasi pengembalian dan pengalokasian lahan tersebut, meminta klarifikasi lanjutan dari BP Batam dan Yayasan Mawar Saron, serta mendorong pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


JANGAN BIARKAN POLEMIK BERHENTI PADA SALING BANTAH!


Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan dokumen semestinya dapat menjelaskan duduk perkara. Namun, jika terdapat dokumen palsu atau penyimpangan dalam prosesnya, pihak yang bertanggung jawab harus diungkap melalui mekanisme hukum.


Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta, dokumen yang dapat diverifikasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Lahan Mawar Saron kini menyisakan satu pertanyaan besar: apakah ini semata-mata persoalan administrasi, atau ada dugaan penyimpangan lain yang perlu diusut? Jawabannya harus ditentukan oleh bukti, bukan prasangka.


Persoalan ini juga menjadi sorotan khusus bagi Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, ia menyebut, apapun yang disampaikan oleh BP Batam dan PT DKU akan segera dilaporkan kepada Bareskrim Polri.


"Sebagai organisasi kontrol sosial yang mengikuti perjalanan kasus lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sebelum dikembalikan kepada BP Batam, segala Data yang kami terima menyangkut dari BP Batam maupun PT DKU, dan termasuk PT DKU akan laporkan pemalsuan surat kepada Bareskrim Polri," kita dukung ujar Ismail.


Ia juga mengatakan kronologi dalam laporan telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Untuk hal tersebut, sudah kita sampaikan kronologi dalam laporan kita kepada Kejagung RI dan KPK, jika membutuhkan saksi kita akan berikan nama - nama yang mengetahui perjalanan lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sampai di kembalikan kepada BP Batam," tegasnya.(AH)