Iklan VIP

Admin
Kamis, 29 Oktober 2026, 03:39 WIB
Last Updated 2026-10-28T20:39:48Z

PTUN Tunda Keputusan Pengalokasian Lahan, Pengacara Muslimin Peringatkan BP Batam: Jika Tetap Digusur, Ada Persoalan Hukum Serius, BP Batam Melawan Negara!



Rencana penertiban lahan seluas sekitar 8 hektare yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terhadap lahan keluarga Muslimin di Kampung Wali Melayu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai keberatan serius. Pasalnya, lahan tersebut tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang melalui perkara Nomor 36/G/2026/PTUN.TPI.


Pengacara Muslimin, Firman, S.H., M.H., memperingatkan bahwa rencana penertiban tersebut harus dicermati secara serius karena pengadilan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan objek sengketa. Menurutnya. "Kesesuaian rencana tindakan BP Batam dengan amar penetapan PTUN harus dipastikan sebelum penertiban dilakukan", katanya, Kamis 29 Oktober 2026


Persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pengalokasian tanah. Di atas lahan tersebut berdiri rumah tinggal keluarga ahli waris, bangunan workshop yang menjadi penopang mata pencaharian, serta bangunan Yayasan Akhlak yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.


Apabila penertiban tetap dilakukan tanpa memperhatikan penetapan pengadilan yang berlaku, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya dirasakan keluarga Muslimin, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha dan kegiatan sosial yang selama ini berjalan di kawasan tersebut.


Berdasarkan keterangan pihak keluarga, lahan itu telah dikuasai sejak sekitar 1970 oleh keluarga besar almarhum Lagibu, orang tua Muslimin. Penguasaan tersebut kemudian berlanjut kepada ahli waris, termasuk Muslimin beserta keluarga besarnya.


Selama puluhan tahun, kawasan tersebut berkembang menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi kegiatan usaha keluarga. Di sana terdapat bangunan rumah, workshop yang disebut berkaitan dengan PT Segitiga Grup, serta bangunan Yayasan Akhlak yang menjalankan kegiatan sosial dan kemanusiaan.


Keberadaan bangunan-bangunan itu membuat rencana penertiban menyentuh langsung kehidupan keluarga dan masyarakat. Bagi keluarga Muslimin, lahan tersebut bukan sekadar persoalan penguasaan tanah, melainkan juga tempat tinggal, sumber penghasilan, dan ruang untuk menjalankan kegiatan kemanusiaan.


Firman menegaskan, penetapan pengadilan harus menjadi perhatian utama sebelum tindakan penertiban dilakukan. Ia menilai, setiap rencana tindakan terhadap objek sengketa perlu diperiksa secara cermat agar tidak bertentangan dengan perintah pengadilan yang masih berlaku.


*PTUN Kabulkan Permohonan Muslimin Penundaan Keputusan BP Batam*


Perkara sengketa lahan tersebut terdaftar di PTUN Tanjung Pinang dengan Nomor 36/G/2026/PTUN.TPI. Sengketa ini berkaitan dengan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam, tertanggal 24 Juni 2013, yang ditujukan kepada PT Putra Jaya Sejati.


Dalam penetapan yang disampaikan pihak penggugat, pengadilan secara tegas mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara tersebut.


Penetapan itu menyatakan:


“Mengabulkan permohonan Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu daripada Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tanggal 24 Juni 2013 yang ditujukan kepada PT Putra Jaya Sejati.”


Selanjutnya, dalam amar penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan itu, termasuk segala tindakan administratif lain yang berkaitan dengan objek sengketa, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan ketentuan dalam penetapan tersebut.


Bagi Firman, amar penetapan inilah yang harus dicermati sebelum BP Batam mengambil tindakan di lapangan. Ia menilai, apabila rencana penertiban pada 29 Oktober 2026 mencakup tindakan yang masuk dalam ruang lingkup penundaan tersebut, pelaksanaannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


Firman menekankan bahwa dasar administrasi, batas objek yang akan ditertibkan, serta hubungan tindakan yang direncanakan dengan keputusan yang ditunda harus diperiksa secara menyeluruh. Dengan demikian, tidak terjadi tindakan yang berpotensi bertentangan dengan perintah pengadilan.


Dalam perkara yang masih berjalan, kondisi objek sengketa perlu dijaga sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan. Istilah status quo kerap digunakan untuk menggambarkan keadaan yang dipertahankan selama sengketa berlangsung, tetapi penerapannya tetap harus mengacu pada isi dan ruang lingkup penetapan yang berlaku.


Dalam konteks lahan Muslimin, pihak keluarga mempertanyakan rencana penertiban ketika keputusan pengalokasian tanah yang berkaitan dengan lokasi tersebut masih menjadi objek pemeriksaan di PTUN.


Apabila pengosongan, pembongkaran bangunan, atau tindakan administratif yang direncanakan ternyata termasuk dalam tindakan yang diperintahkan untuk ditunda, pelaksanaannya berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap penetapan pengadilan.


Karena itu, Firman mengingatkan pentingnya memastikan kesesuaian tindakan BP Batam dengan amar penetapan PTUN. Menurutnya, kewenangan administrasi harus dijalankan dengan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.


Pihak keluarga juga membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penertiban, batas lokasi yang menjadi sasaran, serta perlakuan terhadap rumah tinggal, tempat usaha, dan bangunan yayasan.


Dampak yang dikhawatirkan dari penertiban tersebut tidak berhenti pada persoalan fisik bangunan. Rumah yang berdiri di lokasi itu menjadi tempat tinggal keluarga ahli waris, sedangkan workshop menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang menopang kehidupan mereka.


Di kawasan yang sama, keberadaan Yayasan Al Akhlak menambah dimensi kemanusiaan dalam sengketa tersebut. Kegiatan sosial, keagamaan, dan bantuan kepada masyarakat kurang mampu merupakan aktivitas yang turut menjadi perhatian apabila penertiban benar-benar dilaksanakan.


Penyelesaian sengketa semestinya memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari dampak yang tidak perlu terhadap masyarakat. Karena perkara telah masuk ke pengadilan, setiap pihak harus menghormati proses hukum dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi keluarga Muslimin, harapannya adalah agar proses hukum yang sedang berlangsung dihormati, dasar tindakan penertiban dijelaskan secara transparan, dan tidak ada tindakan yang bertentangan dengan penetapan pengadilan.


Rencana penertiban pada Kamis, 29 Oktober 2026, kini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses sengketa lahan di PTUN Tanjung Pinang. Publik menanti penjelasan BP Batam mengenai dasar hukum tindakan yang direncanakan dan kesesuaiannya dengan penetapan dalam perkara Nomor 36/G/2026/PTUN.TPI.


Apabila terdapat keraguan mengenai cakupan penundaan, persoalan tersebut perlu dipastikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sebelum tindakan dilakukan. Langkah ini penting agar tidak ada pihak yang bertindak berdasarkan penafsiran sepihak terhadap amar penetapan pengadilan.


*Firman SH, MH: Jika Tetap Digusur, BP Batam Berhadapan dengan Persoalan Hukum Serius*


Firman menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai lahan, melainkan juga tentang penghormatan terhadap proses peradilan. Menurutnya, penetapan PTUN harus menjadi perhatian serius bagi BP Batam sebelum mengambil tindakan terhadap objek sengketa.


Ia mengingatkan, apabila penggusuran tetap dilakukan dan tindakan tersebut terbukti termasuk dalam ruang lingkup keputusan yang pelaksanaannya telah ditunda oleh pengadilan, langkah itu berpotensi bertentangan dengan penetapan PTUN dan menimbulkan konsekuensi hukum.


Bagi Muslimin dan keluarga besarnya, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, melainkan rumah, mata pencaharian, dan keberlangsungan kegiatan kemanusiaan. Karena itu, Firman meminta agar rencana penertiban dicermati secara menyeluruh dengan mengedepankan kepastian hukum.


Jika BP Batam tetap menggusur objek sengketa dengan mengabaikan penetapan PTUN yang berlaku, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa lahan dengan masyarakat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap perintah pengadilan dan wibawa hukum negara. Dalam konteks itulah, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perintah hukum negara.(AH)