Iklan VIP

Admin
Kamis, 29 Oktober 2026, 10:07 WIB
Last Updated 2026-10-29T03:13:18Z

SKANDAL DUGAAN TAMBANG PASIR LAUT DI KARIMUN! ABDUL RAHMAN, S.H., M.H.: APH DAN MINTA APHb ERTA KEMENTERIAN ESDM JANGAN TUTUP MATA !

 


KARIMUN-Aktivitas pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan menyusul adanya informasi bahwa hanya IPR atas nama Edy Anwar yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara sejumlah perusahaan lain disebut belum tercatat dalam sistem tersebut.

Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, serta instansi terkait. Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan tanpa kepastian mengenai legalitas izin, status wilayah pertambangan, dan pemenuhan kewajiban administratif yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.


Pengacara Nasional, Abdul Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pemegang izin wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk persyaratan perizinan, kesesuaian wilayah, dan kewajiban administratif yang berlaku.


"Jika benar terdapat perusahaan atau perseorangan yang melakukan aktivitas pertambangan pasir laut tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan. Periksa dokumennya, telusuri legalitasnya, dan hentikan kegiatan apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegas Abdul Rahman.


Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa pelaku usaha yang taat aturan harus bersaing dengan pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.


"Jangan sampai ada pembiaran. Kami meminta Kementerian ESDM, khususnya unit teknis yang membidangi mineral dan batubara, bersama instansi yang berwenang di daerah, memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan pertambangan pasir laut di Karimun. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu," lanjutnya.


Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan data sektor mineral dan batubara. Data di dalamnya dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menelusuri identitas pemegang izin dan status administratif kegiatan usaha pertambangan.


Namun, status suatu izin tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya nama dalam tampilan MODI. Pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan resmi, status izin yang berlaku, kewenangan penerbit izin, serta ketentuan khusus yang berlaku terhadap komoditas dan wilayah pertambangan yang bersangkutan.


Abdul Rahman meminta Kementerian ESDM menjelaskan apakah izin yang dimiliki para pelaku usaha di Karimun telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk kesesuaian wilayah dan dokumen operasional.


"Kalau memang hanya satu pemegang IPR yang memenuhi persyaratan, pemerintah harus menjelaskan status pihak lainnya berdasarkan data resmi. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara kepastian hukumnya tidak jelas," ujarnya.


Dalam kegiatan pertambangan rakyat, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan aspek penting yang harus diperiksa.


Keberadaan IPR tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai wilayah pertambangan rakyat dan persyaratan penerbitan izin. Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat dokumen izin atau pencatatan dalam sistem informasi.


APH dan instansi teknis perlu memastikan apakah wilayah yang ditambang telah memenuhi ketentuan, apakah izin masih berlaku, apakah komoditas yang ditambang sesuai dengan izin, serta apakah kegiatan operasional dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Perlu ditegaskan pula bahwa status IPR tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menambang pasir laut di lokasi mana pun. Legalitas kegiatan harus dinilai berdasarkan jenis komoditas, lokasi, kewenangan perizinan, dan seluruh persyaratan hukum yang relevan.


Abdul Rahman meminta kepolisian, kejaksaan, dan instansi pengawas yang berwenang melakukan langkah-langkah berikut:


1. Memverifikasi seluruh izin pertambangan pasir laut yang digunakan oleh perseorangan maupun badan usaha di Kabupaten Karimun.

2. Memeriksa status pencatatan dalam MODI dan mencocokkannya dengan dokumen resmi penerbitan serta status izin.

3. Memastikan legalitas wilayah pertambangan, termasuk status WPR apabila kegiatan diklaim sebagai pertambangan rakyat.

4. Memeriksa aktivitas operasional di lapangan, termasuk kesesuaian lokasi, komoditas, dan kewajiban lingkungan.

5. Menindak tegas pelanggaran yang terbukti, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Menyampaikan hasil verifikasi kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan pasir laut di Karimun.


"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Turun ke lapangan, cocokkan izin dengan kegiatan sebenarnya, dan umumkan hasil pemeriksaan secara transparan. Apabila ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Namun, jangan pula menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Persoalan pertambangan pasir laut di Karimun tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan berjalan berdasarkan izin yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.


Abdul Rahman menegaskan bahwa tuntutan utamanya bukan sekadar mempersoalkan pencatatan dalam sistem MODI, melainkan memastikan legalitas kegiatan pertambangan secara menyeluruh.


"Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan administrasi dan lemahnya pengawasan. Jika kegiatan pertambangan tidak memenuhi persyaratan hukum, tindak sesuai ketentuan. Jika izinnya sah dan lengkap, jelaskan berdasarkan dokumen resmi. Semua harus transparan, objektif, dan berlaku sama bagi setiap pelaku usaha," pungkas Abdul Rahman, S.H., M.H.


Kini, Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum ditunggu langkah konkretnya. Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan pasir laut di Karimun telah berjalan sesuai hukum atau justru memerlukan penertiban berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.(H)