Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 30 Mei 2025, 20:48 WIB
Last Updated 2025-05-30T13:50:12Z
JakartaKP2MILPKPKNasional

Dugaan Proyek Sertifikasi Bernilai "JUMBO", Komnas LP-KPK Desak KP2MI Cabut SE 715 dan 430 Tahun 2025

Foto:Amri 


JAKARTA, Clickindonesiainfo.id - 30 Mei 2025 — ‎Kebijakan terbaru Dirjen Penempatan KP2MI berupa Surat Edaran No. 715 dan No. 430 Tahun 2025 resmi menuai gelombang penolakan. Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan administratif yang tidak memiliki dasar hukum dan sarat dugaan kepentingan tersembunyi.
‎Kedua surat edaran tersebut mewajibkan Direktur Utama dan Kepala Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk mengikuti sertifikasi manajemen risiko selama tiga hari dengan biaya Rp 6–7 juta per orang. Jika diterapkan ke seluruh P3MI dan kantor cabangnya, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 38,5 miliar.
‎ “Kami menduga kuat ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini proyek yang didesain untuk mengalirkan dana besar ke kelompok tertentu lewat penunjukan empat LSP tanpa mekanisme terbuka. Di tengah krisis industri migrasi, ini sangat tidak etis,” tegas Amri Piliang, Wasekjen I Komnas LP-KPK dan praktisi hukum alumni Lemhanas RI.
‎Kebijakan Tanpa Payung Hukum, Bernuansa Monopoli
‎Komnas LP-KPK menyebut bahwa surat edaran, secara yuridis, bukanlah instrumen hukum yang dapat memaksakan kewajiban atau memungut biaya dari badan usaha. Penunjukan empat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) secara eksklusif dalam SE No. 715 juga menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
‎Yang lebih janggal, SE No. 430 justru membolehkan pemilihan LSP secara bebas menunjukkan kontradiksi internal dalam kebijakan dan membuka ruang spekulasi adanya “bagi-bagi kue” antar pihak tertentu.
‎Industri P3MI Tercekik, Negara Abai?
‎Saat ini pelaku industri penempatan PMI menghadapi tantangan berat:
‎- Kewajiban deposito Rp 3 Miliar yang membebani perusahaan,
‎- Mandeknya penempatan ke Arab Saudi sektor domestik,
‎- Pasar Singapura dan Taiwan dikuasai jalur ilegal dan monopoli asing,
‎- Dugaan Pungli dalam pengurusan ID PMI yang dibiarkan terus terjadi di daerah.
‎Namun alih-alih merespons permasalahan ini, KP2MI justru menciptakan kewajiban tambahan yang menyedot dana besar tanpa kejelasan urgensi maupun manfaat langsung bagi perlindungan PMI.
‎“Dirjen Penempatan KP2MI seharusnya fokus membuka pasar kerja, memperbaiki sistem pelindungan, dan memberantas pungli. Bukan sibuk bikin proyek sertifikasi tanpa legitimasi,” tambah Amri.
‎Desakan Pencabutan & Audit Menyeluruh
Komnas LP-KPK secara tegas meminta:
‎- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, untuk mencabut kedua surat edaran.
‎- Dilakukan audit proses penunjukan LSP dan sumber pembiayaannya.
‎- Melibatkan asosiasi P3MI resmi dalam perumusan kebijakan, bukan kelompok tak dikenal yang justru memfasilitasi jalur ilegal.
‎Rakyat tidak butuh seremoni. PMI tidak butuh proyek. Mereka butuh sistem migrasi yang bersih, cepat, murah, dan berpihak pada pekerja.
‎Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah berulang kali menyuarakan perang terhadap KKN. Kasus KP2MI ini akan menjadi ujian awal: apakah kementerian benar-benar bersih, atau justru sedang menjadi ladang proyek baru.(ipung/Jack)