Iklan VIP

Redaksi
Senin, 12 Mei 2025, 12:01 WIB
Last Updated 2025-05-12T05:02:20Z
JatimSitubondo

Modus Rekam Diam-Diam, Pria Asal Probolinggo Peras Wanita di Hotel Bondowoso Sambil Todongkan Pisau



Bondowoso,Clickindonesiainfo.id – Sebuah aksi pemerasan dan pengancaman yang menegangkan terjadi di salah satu hotel di Bondowoso, Sabtu (10/5/2025). Seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Probolinggo, ditangkap aparat Polres Bondowoso usai dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang wanita asal Mayang, Jember, berinisial SF.


Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, kejadian bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku yang sebelumnya telah berkomunikasi dan sepakat bertemu di hotel. Korban datang bersama temannya, SW.


Di dalam kamar hotel, AN diam-diam merekam korban yang saat itu dalam kondisi tanpa busana. Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat untuk memeras. Pelaku menuntut uang sebesar Rp 10 juta, dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.


"Tak hanya itu, AN juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar tidak berani melapor ke polisi," ujar Iptu Bobby pada Senin (12/5).


Korban yang ketakutan akhirnya mengirim pesan kepada temannya, SW, yang menunggu di luar kamar. SW lantas melapor ke pihak keamanan hotel, yang kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Grujugan.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y21 warna hitam berisi video korban, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam.


"Pelaku AN beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Bobby.


Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta subsider Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(Jack)