KOTA MADIUN,Clickindonesiainfo.id – Polres Madiun Kota, Polda Jatim, menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan melalui Operasi Pekat II Semeru 2025. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap empat kasus pengeroyokan dan tiga kasus penganiayaan, serta menangkap 11 tersangka.
“Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, sementara tiga lainnya dalam kasus penganiayaan,” ungkap Kasatreskrim AKP Agus Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (22/5).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu tersangka pengedar minuman keras ilegal dengan barang bukti 104,5 liter Arak Jowo. Tersangka dijerat Pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2017.
AKP Agus menegaskan bahwa Polres Madiun Kota akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
“Segera laporkan jika melihat aksi premanisme atau tindak kriminal. Kami akan bertindak cepat dan memberikan perlindungan kepada pelapor,” tegasnya.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi call center Polri di 110.(Jack)