Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 08 Mei 2025, 16:01 WIB
Last Updated 2025-05-08T09:20:46Z

Kasus Dugaan Nikah Siri Guncang Rumah Tangga di Pasuruan, Polisi Bergerak...!!!



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - 8 Mei 2025 — Hati seorang istri berinisial NI hancur setelah menemukan fakta mengejutkan: sang suami, WW, yang telah menemaninya selama 11 tahun dan memberinya dua anak, diduga menikah siri dengan perempuan lain tanpa seizinnya.

Tak terima dengan penghianatan itu, NI melaporkan WW ke Polres Pasuruan.Laporan tersebut disampaikan pada 7 Mei 2025 dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. Saat ini, kasusnya telah memasuki tahap penyelidikan awal.


NI, didampingi oleh Ketua LSM Trinusa Pasuruan, Erik, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula dari unggahan di media sosial yang menunjukkan momen pernikahan suaminya dengan perempuan lain. Luka di hati NI semakin dalam setelah fakta itu terkonfirmasi.


Erik menegaskan bahwa tindakan WW berpotensi melanggar Undang-Undang Perkawinan, terutama Pasal 279 KUHP yang mengatur tentang larangan menikah dengan orang lain saat masih terikat perkawinan sah. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun.


Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa penyelidikan awal tengah berjalan.“Langkah-langkah selanjutnya akan mencakup pemanggilan para pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.


Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya kesadaran hukum dalam pernikahan dan perlunya ketegasan hukum dalam menindak pelanggaran norma dalam institusi keluarga(ipung)