Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025, 20:14 WIB
Last Updated 2025-06-11T13:15:13Z
BareskrimIlegalJakartaPasirPolriTambang

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp1 Miliar dalam Dua Minggu



Jakarta,Clickindonesiainfo.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar hanya dalam dua minggu.

Dalam kasus ini, ACS yang berperan sebagai koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut baru berlangsung selama dua minggu namun telah menimbulkan kerugian signifikan.

“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar, bisa dibayangkan kerugiannya jika beroperasi lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

Brigjen Nunung menambahkan, tersangka saat ini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.(Jack)