Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025, 15:49 WIB
Last Updated 2025-06-28T08:50:28Z

Digerebek Saat Subuh, Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan Tertangkap Basah dengan 16 Paket Narkoba



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Perang terhadap narkoba di wilayah Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PAR, yang diketahui berperan sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit timbangan elektrik warna silver

Satu bendel plastik klip kosong

Satu unit handphone OPPO warna ungu yang digunakan untuk transaksi


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjual sabu dengan harga Rp 300.000 – 500.000 per gram dan mendapatkan keuntungan serta akses gratis untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegas pihak kepolisian.(Jack/fjr)