Pasuruan – ClickIndonesiaInfo.id
Dugaan usaha penangkaran ikan tak berizin di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kini mulai menemukan titik terang. Setelah LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) mengirimkan permintaan informasi resmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban tertulis yang justru menguatkan dugaan bahwa kolam-kolam tersebut beroperasi tanpa legalitas.
Dalam surat bernomor 500.16.6/426/424.086/2025, DPMPTSP menyatakan tidak menemukan data perizinan apapun terkait usaha penangkaran ikan di lokasi yang dimaksud. Sistem OSS (Online Single Submission) yang menjadi basis perizinan usaha sejak 2021 disebut tidak mencatat nama pemilik atau entitas usaha terkait.
"Kami dari DPMPTSP tidak dapat melacak keberadaan data-data perizinan yang dimiliki untuk kegiatan usaha kolam penangkaran ikan di lokasi tersebut," tulis Kepala Dinas, Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, dalam surat bertanggal 3 Juni 2025.
Temuan ini menjadi lanjutan dari laporan investigasi sebelumnya oleh ClickIndonesiaInfo.id yang menyoroti keberadaan kolam ikan skala besar di Desa Cengkrong yang berdiri permanen dan mengambil air tanah, namun tanpa papan izin, dokumen lingkungan, maupun pengawasan aktif dari pemerintah daerah.
LSM TRINUSA: Negara Tak Boleh Menyerah pada Alibi Sistem OSS
Menanggapi jawaban DPMPTSP, Ketua DPC TRINUSA Pasuruan, Erik, menyebut bahwa jawaban tersebut justru mempertegas bahwa kegiatan usaha di lokasi itu diduga ilegal dan tanpa izin. Namun ia menyoroti sikap pasif pemerintah daerah yang hanya bersembunyi di balik sistem OSS.
“Kalau negara tidak bisa melacak karena pengusaha tidak mendaftar, berarti negara kalah oleh sistem. Harusnya DPMPTSP tak berhenti di meja surat, tapi aktif dorong koordinasi lintas dinas, inspeksi lapangan, dan tindakan tegas,” ujar Erik.
TRINUSA juga mempertanyakan apakah ini masuk kategori izin fiktif atau memang murni usaha gelap. Sebab, tanpa izin lingkungan dari DLH, tanpa SIPA dari ESDM, dan tanpa NIB dari OSS, maka tidak ada dasar hukum bagi usaha tersebut beroperasi.
“Ini seperti rumah tanpa sertifikat, tanpa IMB, tanpa listrik resmi, tapi tetap dibiarkan berdiri. Maka kita patut bertanya: ini kolam legal, kolam siluman, atau kolam yang dilindungi?” tegasnya.
Desakan untuk DLH, Satpol PP, dan ESDM Provinsi
LSM TRINUSA berencana mengirim surat lanjutan ke:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, untuk menanyakan dokumen UKL-UPL atau izin pembuangan limbah.
Satpol PP Kabupaten, sebagai penegak perda.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, terkait izin pengambilan air (SIPA).
TRINUSA juga membuka kemungkinan mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan jika dalam waktu dekat tak ada tindakan dari pemerintah daerah.
Redaksi: Perlu Audit Menyeluruh atas Usaha Perikanan Skala Besar
Temuan ini memperlihatkan potensi kebocoran pengawasan sektor perikanan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pemerintah tidak boleh hanya andalkan sistem online, tanpa mekanisme lapangan dan pelaporan dari masyarakat. Bila tidak, akan makin banyak kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas, tanpa jaminan lingkungan, dan rawan konflik agraria maupun ekologi.
ClickIndonesiaInfo.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi dari pihak pemilik usaha kolam penangkaran, DLH, Satpol PP, serta Dinas ESDM.
---
Reporter: Tim Investigasi Click Indonesia
Editor: Redaksi