Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 08 Juni 2025, 21:00 WIB
Last Updated 2025-06-08T14:14:14Z
Dana DesaJatimKabupatenLumbang PasuruanPembkab

Pencairan Dana Tanpa Musdesus, LP-KPK Soroti Prosedur di Desa Wonorejo,Lumbang

Foto: ilustrasi 


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Minggu 8 Juni 2025 — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Pasuruan, yang dipimpin oleh A. Sudirman, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus klarifikasi ke rumah Woko, Bendahara Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.


Kunjungan ini dilakukan untuk mengonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dicairkan pada 25 Maret 2025 melalui Bank Jatim oleh Kepala Desa Minarto bersama Bendahara Woko. Dana yang dicairkan merupakan bundel dari beberapa alokasi, salah satunya sebesar Rp174 juta yang diduga disalahgunakan tanpa melalui prosedur yang benar.


Menurut Ketua BPD, Suyoto, yang juga telah dikonfirmasi oleh tim LP-KPK, dana tersebut digunakan tanpa adanya musyawarah desa khusus (musdesus). “Tanpa adanya musdesus, dana itu digunakan untuk alokasi yang tidak jelas,” ujarnya.


LP-KPK menekankan agar pihak Kecamatan Lumbang, khususnya Camat Bambang selaku pihak yang merekomendasikan pencairan dana sekitar Rp400 juta, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.


Sementara itu, Bendahara Desa Wonorejo, Woko, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui penggunaan dana setelah pencairan. “Saya tidak tahu-menahu tentang penggunaan dana yang saya cairkan bersama Pak Kades dari Bank Jatim. Setelah keluar dari bank, saya sudah tidak memegang uang tersebut,” jelasnya.


Kasus ini masih dalam tahap penelusuran dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk pembenahan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Lumbang (Jack)