KOTA PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Dunia jurnalisme dan aktivisme di Kota Pasuruan tengah diguncang konflik internal yang mengejutkan. Aroma ketegangan antarsesama profesi mencuat ke permukaan setelah Aliansi Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan (SAPA) secara resmi melaporkan seorang oknum wartawati ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (7/7/2025).
Laporan ini bukan tanpa alasan. SAPA menuding wartawati tersebut melakukan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalis sekaligus merusak soliditas pers lokal.
Ironisnya, laporan ini merupakan respons balik atas tindakan sang wartawati yang lebih dulu menggandeng kuasa hukum dari sebuah LBH dan melaporkan sejumlah wartawan atas tuduhan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
Ketua SAPA, H. Sugeng Samiaji, mengecam langkah sepihak itu. Ia menyayangkan mengapa sesama jurnalis tidak menempuh jalur etik dan mediasi terlebih dahulu.
“Kami bukan sedang membela isi berita, tapi membela marwah profesi. Dalam dunia pers, klarifikasi dan mediasi adalah ruhnya. Bukan langsung menyeret ke ranah pidana,” ujarnya tegas.
SAPA telah melampirkan sejumlah bukti dan dokumen yang menurut mereka membantah seluruh tuduhan pihak wartawati. Salah satu tokoh pers yang merasa dirugikan, Nur Salim alias Cak Kacong, bahkan menyebut tindakan itu sebagai "bentuk pengkhianatan solidaritas jurnalis."
“Kami ini rekan seprofesi. Harusnya saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan. Tapi kami tetap percaya pada proses hukum,” ungkapnya penuh kekecewaan.
Meski demikian, Cak Kacong menyatakan bahwa pintu damai tetap terbuka. Ia berharap konflik ini tidak menjadi alat permainan oknum berkepentingan.
“Jangan sampai peristiwa ini jadi tunggangan kepentingan pribadi. Ini bukan sekadar konflik personal, tapi persoalan etika dan martabat profesi,” tegasnya.
Laporan dari SAPA telah diterima oleh Polres Pasuruan Kota. Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima. Akan kami tindak lanjuti dan para pihak akan kami periksa sesuai SOP,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawati terlapor dan tim pendamping hukumnya belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, SAPA juga telah melayangkan pengaduan etik ke Dewan Pers sebagai langkah lanjutan dalam menegakkan etika jurnalistik.
Aliansi ini berharap kejadian ini menjadi momentum refleksi bagi semua insan pers untuk mengutamakan dialog, klarifikasi, dan penyelesaian internal, sebelum membawa konflik ke ranah hukum.(Fjr/red)