SURABAYA,Clickindonesiainfo.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Jaringan ini beraksi di sejumlah daerah, mulai dari Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo.
Sebanyak 12 tersangka berhasil diringkus, termasuk seorang pelaku yang masih berusia 17 tahun. Barang bukti yang diamankan dari operasi ini pun tak main-main: 17 unit sepeda motor, 1 unit mobil pickup Grandmax, kunci T, serta mesin motor hasil curian.
Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (1/8/2025).
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 7 laporan polisi selama bulan Juli 2025. Modus para pelaku tergolong klasik, yakni menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan, terutama yang tidak menggunakan kunci ganda.
Para tersangka diketahui beraksi secara terorganisir dan berpindah-pindah wilayah untuk menghindari pantauan petugas. Mereka terbagi dalam beberapa peran: eksekutor, pengintai, hingga pengemudi.
“Sebagian besar tersangka adalah residivis. Mereka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan. Beberapa nama yang kami amankan antara lain RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32),” ungkap Kombes Widi.
Salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kombes Widi juga menyebut bahwa sebagian pelaku sudah lama menjadi target pengawasan karena terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan terpantau,” pesan Kombes Widi.