PASURUAN,Clickindonesiainfo.id - 19 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dua pemuda berinisial AP (24) dan NH (21) diringkus polisi saat tengah melakukan aktivitas mencurigakan di pinggir jalan pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 klip sabu seberat 0,17 gram yang sempat diranjau oleh NH. Dari AP, aparat berhasil mengamankan 54 klip sabu dengan berat total 14,72 gram yang disimpan di rumah NH. Polisi juga menyita alat hisap (bong), sedotan, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota menegaskan, kedua pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(Jack)