Foto: Romli didampingi kuasa hukumnya Hasan Bisri SH, usai melaporkan di Mapolres Pasuruan kota,Jum'at,(08/08/2025) malam. |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id – Konflik agraria di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, semakin meruncing. Setelah aksi blokade dan pengosongan paksa dilakukan sejumlah warga terhadap lahan sengketa pada hari Jum'at (08/08/25) siang, pemilik bengkel Armada Mobil, Moch. Romli, resmi melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pasuruan karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Langkah hukum ini diambil karena lahan yang menjadi objek sengketa seluas 9.000 meter persegi itu masih berada dalam status hukum yang belum inkrah. Artinya, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar eksekusi.
Melalui kuasa hukumnya, Masbuhin, Romli menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangil atas gugatan Pemerintah Desa Warungdowo belum final dan masih terbuka untuk upaya banding.
“Putusan sengketa tanah di Warungdowo belum final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap hukum,” tegas Masbuhin, Jumat (8/8/2025).
Secara terpisah, Hasan Bisri, SH., pengacara yang mendampingi proses pelaporan, menyatakan bahwa sejumlah individu telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melanggar hukum dalam aksi blokade yang dilakukan tanpa dasar legal yang sah.
“Kami, selaku kuasa hukum Moch. Romli, telah resmi melaporkan beberapa orang yang terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait pemblokiran lahan yang status hukumnya belum inkrah,” tegas Hasan Bisri usai laporan di Polresta Pasuruan. Jum'at,(08/08/2025) malam.
Hasan menambahkan, selama belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, kliennya tetap sah secara hukum menguasai dan menggunakan lahan tersebut.
“Status penguasaan fisik atas tanah tetap berada pada Pak Romli sampai ada putusan akhir dan eksekusi yang sah dari pengadilan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, lahan tersebut telah lama digunakan Romli sebagai lokasi usaha bengkel Armada Mobil. Namun dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Desa Warungdowo mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari tanah kas desa (TKD) dan menggugat ke pengadilan. Meskipun gugatan dikabulkan sebagian, proses hukum belum selesai dan belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.(Jack)