Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Pemerintah Desa Gambir Kuning kembali menorehkan langkah penting dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Kamis (11/9/2025) sebanyak 250 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga.
Acara pembagian sertifikat berlangsung meriah, penuh rasa syukur, dan menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat. Dari total 800 bidang tanah yang diajukan, tahap pertama ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah desa dalam memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat.
Kepala Desa Gambir Kuning, Amak Hanafi, menegaskan bahwa program PTSL adalah wujud nyata perhatian pemerintah desa agar masyarakat tidak lagi dihantui rasa khawatir atas status tanahnya.
“Alhamdulillah, hari ini 250 sertifikat bisa kami serahkan. Masih ada 550 bidang lagi yang sedang diproses, insyaAllah segera rampung agar seluruh warga bisa menikmati manfaatnya,” ujarnya penuh optimisme.
Warga yang hadir pun tampak sumringah. Mereka menilai program PTSL sangat membantu, karena lebih cepat, biaya ringan, dan hasilnya memberikan rasa aman. Salah satu warga penerima sertifikat mengungkapkan,
“Kami merasa lega, tanah kami sudah sah di mata hukum.Terima kasih kepada pemerintah desa yang sudah memperjuangkan ini.”kata salah satu warga yang hadir
Dengan suksesnya tahap pertama, Pemerintah Desa Gambir Kuning optimistis dapat menuntaskan seluruh target PTSL, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah demi masa depan yang lebih pasti.(Jack)