Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 05 September 2025, 11:16 WIB
Last Updated 2025-09-05T04:16:59Z

Satreskrim Pasuruan Kota Tumpas Komplotan Curanmor, Enam Pelaku Dibekuk Usai 16 Kali Beraksi




KOTA PASURUAN ,Clickindonesiainfo.id– Aksi komplotan pencuri motor yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya kandas di tangan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim.

Enam orang pelaku berhasil ditangkap setelah terbukti terlibat dalam 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo. Mereka adalah IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi mengungkap sebagian dari mereka merupakan “pemain lama” yang sudah malang melintang dalam dunia pencurian sejak belasan tahun lalu.

“Komplotan ini lihai berpindah-pindah lokasi, mulai dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka memiliki peran berbeda, mulai eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., Rabu (3/9/2025).

Dalam setiap aksinya, mereka memanfaatkan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, bahkan kerap mengincar kendaraan yang diparkir sembarangan.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor berbagai merek, enam surat kendaraan, kunci T, hingga pakaian dan dompet yang digunakan saat beraksi.

Salah satu tersangka, SA (38), tercatat memiliki rekam jejak kriminal sejak 2003. Ia pernah mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan keberhasilan ini berkat kerja keras tim Satreskrim yang merespons cepat laporan masyarakat.

“Kami imbau warga agar lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan terbongkarnya sindikat ini, polisi berharap angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Pasuruan Kota dapat ditekan sehingga masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. (Jack)