Probolinggo,Clickindonesiainfo.id - 08-9-2025;Tambang galian C atau kini dikenal dengan istilah tambang batuan di desa sumberkeramat kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik.hal ini setelah beberapa waktu lalu,tepatnya mei 2024 sempat diperiksa oleh polres Probolinggo kota karena diduga melakukan pertambangan diluar titik koordinat,kini kembali tambang batuan di desa sumberkeramat milk PT.SILVA Elite sejahtera (SES) tersebut menjadi sorotan karena tetap melakukan operasi produksi sepekan sebelum ijin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) habis masa berlakunya.
sebagaimana dari data yang di ketahui media ini bahwa berdasar Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (P2AT)Propinsi Jawa Timur Nomor : 15.02/48/X/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi An. CV Silva Elite Sejahtera(SES),Yang tercatat selaku Direktur Sriyatno warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Luas yang ditambang 9,20 Hektar. Lokasi yang ditambang di Desa Sumber Kramat, tepatnya dusun Krajan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kode WIUP Operasi Produksi : 22 35 13 540 2020014 IUP OP. Ditetapkan di Surabaya tanggal 12 Oktober 2020.sehingga otomatis pertambangan milik PT.SES tersebut tinggal sepekan atau satu Minggu masa berlaku ijinya.
Holilurrohman,Pegiat lembaga perlindungan konsumen (LPK) Bharata menanggapi masih aktif pada penjualan matreal pasir oleh PT SES didesa sumberkeramat tersebut sangat menyayangkan tindakan pemerintah kabupaten Probolinggo karena dinilai abai dan tutup mata pada upaya pelestarian lingkungan."seharusnya kan tambang tersebut fokus pada upaya reklamasi agar lingkungan setempat kembali pada fungsi awal dimana bisa dimanfaatkan warga untuk pertanian dan juga tidak meninggalkan lubang mendalam yang membahayakan warga sekitar.ungkapnya pada media Gatradaily.
Sementara,Pemkab.Probolinggo melalui kepala satuan polisi pamong praja (satpolpp ),Sugeng Wiyanto seolah menanggapi dingin saat dikonfirmasi media ini tentang pertambangan batuan milik CV.SES didesa sumberkeramat tersebut yang sudah habis tinggal sepekan IUP OP nya."sebagaimana regulasi itu kewenangan pusat dan propinsi.ungkapnya,dan saat dikejar kewenangan pemerintah daerah dalam upaya pelestarian lingkungan diwilayahnya,kembali Sugeng membalas dengan menyatakan "Siap".tulisnya via WhatsApp.senin 6/10/2025.
Sementara,Dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Probolinggo,Agus Budiyanto dikonfirmasi soal masa berlaku ijin PT.SES dimana masih melakukan proses penjualan matreal pasir Menyatakan terimakasih atas informasi yang diberikan media ini."siap, terimakasih informasinya mas.balasnya singkat tanpa ada penjelasan lebih lanjut,seolah menguatkan dugaan pemkab.proholinggo tak bergeming melakukan penataan wilayahnya akibat pertambangan.(Tim)