Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 08 Oktober 2025, 10:57 WIB
Last Updated 2025-10-08T03:58:24Z

Pengedar Sabu di Gempol Ditangkap, Polisi Sita Delapan Poket dan Buru Pemasok Utama




PASURUAN,Clickindonesiainfo.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, berhasil diringkus petugas dalam sebuah operasi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan MY berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat 7,767 gram,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, secrop sedotan warna hitam, serta ponsel merek Redmi warna biru yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan sekitar Rp100.000 per gram. Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan dan juga agar bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” tegas AKBP Jazuli.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Jack)