Jakarta,Clickindonesiainfo.id – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap fakta mencengangkan di balik proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Proyek strategis ini dinyatakan total lost alias gagal total oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena mangkrak hingga kini.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian keuangan mencapai USD 62.410.523 atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs dolar sekitar Rp16.600.
Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Direktur PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aset para tersangka untuk mengungkap aliran dana hasil korupsi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa proyek strategis bernilai triliunan rupiah dapat berakhir tanpa hasil, meninggalkan jejak kerugian besar bagi negara.(Hadi)