Pasuruan,Clickindonesiainfo.id– Aksi pengedar sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berakhir di tangan polisi. Pria berinisial CO (51) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan saat bersembunyi di kandang sapi miliknya, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu seberat total 7,432 gram, masing-masing 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Petugas juga menyita timbangan elektrik, scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai Rp15 juta, dompet kuning, serta ponsel Vivo warna kuning.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan mengatakan, penangkapan CO berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan. Saat digerebek, tersangka menyimpan tiga poket sabu siap edar. Ia mengaku mendapat barang itu dari seseorang berinisial IO yang kini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).
Hasil penyidikan mengungkap CO berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram. Ia juga kerap menggunakan sabu gratis dari hasil penjualan. Polisi menduga tersangka bagian dari jaringan narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya.
Kapolres menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang melibatkan CO. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
(Jack)



