Iklan VIP

Redaksi
Senin, 29 Desember 2025, 16:50 WIB
Last Updated 2025-12-29T09:53:12Z
GempolHukrimJatimPasuruan

Berusaha Meleraikan, Pemuda Asal Pohjentrek Dikeroyok Brutal di Gempol, Polisi Amankan Lima Pelaku



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Upaya seorang pemuda untuk melerai perselisihan di jalan raya justru berujung petaka. Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 25 Desember 2025.
Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

Berniat menenangkan situasi, korban mencoba melerai dan menanyakan duduk persoalan. Namun niat baik itu justru ditolak. Para pelaku melarang korban ikut campur, hingga emosi memuncak dan berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama.

Para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong, bahkan salah satu di antaranya diduga menggunakan besi untuk menghantam kepala korban.

Aksi brutal tersebut mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Korban bersama sebagian pelaku kemudian diamankan sebelum perkara dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri masih berstatus DPO dan diduga berperan utama dengan menggunakan besi saat memukul korban.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

“Berkat kerja keras tim, lima pelaku telah kami amankan beserta barang bukti, dan satu pelaku yang masih DPO menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan luka pada korban.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan di ruang publik. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan pelaku yang masih DPO terus kami kejar,” tegasnya.

Saat ini, penyidik dari Polres Pasuruan di bawah naungan Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan lanjutan, pemberkasan perkara, serta pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Jack)