Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 24 Januari 2026, 10:55 WIB
Last Updated 2026-01-24T04:01:45Z
GratiJatimNarkobaPasuruanSabu

Belum Sepekan Menjabat, AKP Ronny Margas Tancap Gas Ungkap Sabu 45,76 Gram di Grati



PASURUAN KOTA,Clickindonesiainfo.id — Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Baru hitungan hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Ronny Margas, S.H., langsung menunjukkan ketegasan dengan memimpin pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 45,76 gram di wilayah Kecamatan Grati.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial J (43) dan M (51).

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penangkapan di lokasi.


Dari tangan tersangka J, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, 1 lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam. Sementara dari tersangka M, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan nilai transaksi mencapai Rp650 ribu. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dari komitmen kuat kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Meski saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang dan toleransi bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami akan terus menekan hingga ke jaringan teratas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satresnarkoba.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Kasat Narkoba dan seluruh anggota. Belum genap satu minggu menjabat sudah mampu mengungkap kasus besar. Ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
(Jack)