Lampung Barat,Clickindonesiainfo.id -24 Januari 2026 —
Pemerintahan Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, tengah menjadi sorotan publik. Penjabat (Pj) Peratin Gunung Terang, Irfan, diduga menjalankan kewenangannya secara sepihak dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.
Sejumlah aparatur pekon dan elemen masyarakat menilai, keberadaan Pj Peratin yang semestinya menjadi pengayom justru memicu kegaduhan internal. Kebijakan yang dinilai tidak transparan serta minim partisipasi publik disebut menjadi pemicu utama keresahan.
Permasalahan bermula sejak Oktober 2025, ketika salah satu aparatur pekon dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kekosongan jabatan yang ditinggalkan justru diisi melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari staf desa, tanpa melalui proses penjaringan, tanpa musyawarah, dan tanpa rekomendasi kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 secara tegas mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa harus menjunjung tinggi asas keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan partisipatif. Kondisi yang terjadi di Pekon Gunung Terang dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Kisruh internal kian memuncak pada Jumat, 9 Januari 2026. Pj Peratin Irfan diduga melakukan rolling jabatan aparatur pekon secara mendadak. Pergantian sejumlah posisi strategis, termasuk Jurutulis Pekon, dilakukan tanpa musyawarah, tanpa teguran administratif, serta tanpa dasar administrasi yang jelas dan terbuka.
Langkah tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66, yang menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan memperoleh rekomendasi Bupati.
Tak hanya soal aparatur, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga menuai tanda tanya. Di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan, baik secara fisik maupun administrasi kegiatan. Namun dalam sistem pelaporan ke pemerintah pusat, realisasi kegiatan disebut telah dilaporkan mencapai 100 persen.
Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Apabila laporan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat dan aparatur pekon mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Barat serta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan Pj Peratin Gunung Terang, baik terkait tata kelola aparatur maupun pengelolaan Dana Desa.
Mereka menilai, evaluasi kinerja Pj Peratin menjadi langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan roda pemerintahan pekon berjalan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Peratin Gunung Terang, Irfan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hd)



