KOTA PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, di seluruh wilayah hukumnya. Komitmen tersebut ditegaskan melalui sinergi bersama tokoh masyarakat sebagai upaya kolektif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas. Tidak hanya melanggar hukum, praktik ini juga merusak tatanan sosial serta menghancurkan perekonomian keluarga.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh memberantas perjudian dalam bentuk apa pun. Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Titus Yudho Uli, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, jajaran Polres Pasuruan Kota secara berkelanjutan telah melakukan berbagai langkah preventif dan penegakan hukum. Mulai dari patroli rutin, imbauan kamtibmas, hingga tindakan tegas terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Salah satunya pada Jumat, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Tim Resmob Suropati bersama Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan media online. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan arena perjudian yang sudah tidak digunakan. Sebagai langkah pencegahan, petugas langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana perjudian agar tidak kembali dimanfaatkan.
Selain penindakan, Polres Pasuruan Kota juga mengedepankan pendekatan pencegahan berbasis masyarakat. Melalui Polsek jajaran, kepolisian aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa, salah satunya lewat forum musyawarah desa yang digelar pada 22 Januari 2026, guna memperkuat komitmen bersama dalam menekan praktik perjudian.
Upaya penegakan hukum juga terus dilakukan secara merata. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, turut melakukan penggerebekan lokasi perjudian sebagai bukti keseriusan kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dukungan pun datang dari tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi, yang menyatakan sikap tegas mendukung langkah Polres Pasuruan Kota.
“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mendukung penuh langkah kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
“Kalau masyarakat dan aparat bersatu, praktik perjudian pasti bisa ditekan. Kuncinya ada pada komunikasi dan kepercayaan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres via WhatsApp di 0811-3606-110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)



