Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026, 15:19 WIB
Last Updated 2026-01-28T08:20:40Z

Awal 2026, Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkotika: 46 Tersangka Diamankan, Sabu Lebih dari 5 Kilogram Disita



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Kepolisian Resor Pasuruan menunjukkan komitmen serius dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Januari 2026, jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan total 46 tersangka serta barang bukti sabu seberat 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026, yang menyasar berbagai wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan, mulai dari Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Dari 25 kasus yang kami ungkap, terdapat 46 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ujar AKBP Harto Agung.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SKJ (47) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika antarwilayah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan kerap dipindahkan untuk mengelabui petugas.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan jaringan besar ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian intensif selama beberapa hari, polisi berhasil mengamankan tersangka sebelum barang haram tersebut sempat beredar di masyarakat.

Selain jaringan besar, Polres Pasuruan juga membongkar puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil, dengan barang bukti sabu mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda dengan kategori tertinggi sesuai peraturan perundang-undangan.

Polres Pasuruan menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.(Jack)