DR Ali Azhar S Sos. MH.MM, Keluhkan Minim Perhatian Pemprov Riau Dan Pemkab Inhil
TEMBILAHAN - Haul Syekh Abdurrahman Sidiq Mufti Kerajaan Indragiri yang ke - 89, tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 27 - 28 Januari 2026 mendatang. Event wisata religi yang menjadi agenda Provinsi Riau terus dimatangkan. Sayang pengurus yayasan Syekh Abdurramahman Sidiq, mengeluhkan koordinasi dan bantuan pendanaan yang dinilai minim dari Pemerintah Provinsi Riau.
Seperti yang diungkapkan DR H Ali Azhar S Sos. MH. MM, selaku Ketua Yayasan kepada media ini, Sabtu 24 Januari 2026. Ia mengungkapkan hasil rapat evaluasi dari tahun sebelumnya stakholdier siap bejibaku untuk mensukseskan.
Menurutnya, hal yang mendesak saat ini kesiapan panitia untuk alat transportasi dan akomodasi dari Tembilahan menuju ke lokasi. Hal itu membutuhkan peran banyak pihak, mulai dari aparat keamanan, Dishub, Basarnas dan juga tenaga kesehatan.
"Ini salah satu event besar di Riau. Inhil daerah perairan, meskinya prosedurnya harus maximal maritim, untuk kenyamanan dan keselamatan peziarah, sebagai wujud kehadiran pemerintah secara total," ujarnya.
Ia menambahkan, menggerakkan mereka semua membutuhkan dana yang tidak kecil dan itu harus disupport oleh Pemkab Inhil dan Pemrov Riau. "Sayangnya setakat ini, support dinilai kecil dari anggaran yang dibutuhkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu pimpinan Pondok Pesantren Sabilal Muhtadin ini mengungkapkan rasa bangga dan syukur atas dukungan masyarakat yang luar biasa atas pelaksanaan event wisata religi.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ada hak-hak yang dapat disampaikan ke Pemda setempat terkait objek wisata religi antara lain , hak untuk mengelola dan mengembangkan objek wisata religi memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak untuk Mendapatkan Perlindungan perlindungan dari Pemda setempat dalam hal keamanan, keselamatan, dan kelestarian objek wisata religi. Hak untuk Mengajukan Keberatan terkait dengan keputusan Pemda setempat yang terkait dengan objek wisata religi, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding.
Selanjutnya ada hak untuk Mendapatkan Informasi terkait dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku terkait objek wisata religi di daerah setempat. Terahir Hak untuk Berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengembangan objek wisata religi di daerah setempat. "Semua itu diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009," jelasnya. (Man)








