| Foto: ilustrasi |
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, berhasil diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektrik warna hitam, bendel plastik klip kosong, dompet cokelat, satu unit ponsel merek VIVO warna gold, sekrop dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim 3 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Petugas melakukan penyelidikan intensif selama dua hari dengan memantau pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem penjualan eceran. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Jack)



