Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 17 Maret 2026, 08:10 WIB
Last Updated 2026-03-17T01:14:43Z
Berita PasuruanBosbengkelJatimLapanganMAmediasiPNbangilPutusanRomliSengketaWarungdowo

Dari Terdakwa Hingga Bebas Murni, Romli Tempuh Mediasi di PN Bangil Demi Kepastian hukum dan Nama Baiknya

Foto: Perjuangan belum usai, Moch Romli kini fokus memulihkan hak dan nama baik melalui jalur mediasi.



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Perjuangan panjang pengusaha bengkel asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Moch Romli, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi, Romli kini menempuh jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil guna memperjelas status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sengketa.

Langkah mediasi ini menjadi upaya Romli untuk memulihkan hak perdatanya sekaligus memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi usaha bengkelnya. Ia menegaskan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, lahan tersebut dinyatakan sebagai milik pribadi dan bukan merupakan tanah kas desa seperti yang selama ini dipersoalkan.

Sengketa Lapangan Warungdowo kembali mencuat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 Maret 2026 mengabulkan permohonan Romli. Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, terkait klaim lahan seluas sekitar 9.000 meter persegi yang disebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Dalam proses hukum sebelumnya, Romli sempat mengalami kekalahan di tingkat Pengadilan Negeri hingga banding. Namun, keadaan berbalik di tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung memenangkan permohonannya dan menguatkan klaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut.

Tak hanya menghadapi perkara perdata, Romli juga sempat terseret dalam kasus pidana dugaan korupsi terkait sengketa tanah yang sama. Pada tingkat pertama hingga banding, ia divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara serta denda subsider 2 tahun. Bahkan, ia telah menjalani hukuman sekitar 1 tahun 6 bulan.

Namun, melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membebaskan Romli dari seluruh tuntutan hukum. Putusan tersebut sekaligus menjadi titik balik dalam perjuangannya mencari keadilan.

“Saya sudah menjalani proses hukum panjang, bahkan sempat dipenjara sekitar satu tahun enam bulan. Namun pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan saya tidak bersalah dan permohonan kasasi saya dalam perkara perdata juga dikabulkan,” ujar Romli, Senin (16/3).

Romli mengaku, rangkaian proses hukum yang menimpanya telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia juga merasa nama baiknya tercoreng akibat perkara yang menyeretnya selama bertahun-tahun.

“Atas apa yang saya alami selama tiga perkara ini, saya merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar. Karena itu saya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban serta pemulihan nama baik,” tegasnya.

Kasus sengketa Lapangan Warungdowo sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai proses hukum, baik pidana maupun perdata. Kini, publik menanti bagaimana hasil mediasi di PN Bangil akan menjadi penentu akhir dari polemik panjang yang sempat menyeret Romli ke jerat hukum tersebut.(Jack)