Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 28 Maret 2026, 19:07 WIB
Last Updated 2026-03-28T12:09:49Z

Gerak Cepat Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Lahan di Sekotong Barat, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Aparat

Foto:Petugas Satreskrim Polres Lombok Barat saat melakukan olah TKP dan pengecekan lokasi dugaan penyerobotan lahan di Sekotong Barat, Jumat (27/3/2026), guna memastikan situasi tetap kondusif dan mengumpulkan bukti awal penyelidikan.


Lombok Barat, NTB,Clickindonesiainfo.id – Aparat kepolisian dari Polres Lombok Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan milik klien seorang advokat, Maria Nona Yantri, S.H., di wilayah Sekotong Barat. Laporan tersebut diterima pada 4 Maret 2026 dan langsung direspons dengan langkah penyelidikan awal di lapangan, Jumat (27/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyerobotan dilakukan oleh oknum warga setempat terhadap sebidang tanah yang diklaim sebagai milik sah pelapor. Aksi tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kerugian materiil sekaligus keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat melalui Kanit Reskrimum segera turun ke lokasi. Petugas melakukan identifikasi objek sengketa, pengamanan area, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung kami turunkan ke lapangan. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kanit Reskrimum.

Selain olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi konflik horizontal serta menjaga situasi tetap kondusif.

Dari hasil penelusuran sementara, kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi memicu sengketa berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan serta melaporkan informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik tengah mendalami motif, status kepemilikan lahan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Maria Nona Yantri, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Lombok Barat. Ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik mafia tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak atas tanah. Penanganan yang cepat, transparan, dan profesional diharapkan mampu memberikan rasa keadilan serta mencegah konflik serupa di masa mendatang.(RSM)