Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026, 10:16 WIB
Last Updated 2026-03-11T03:17:11Z

Mediasi Sengketa Lapangan Warungdowo, PT KAI Klaim Tanah Tercatat sebagai Asetnya


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Sengketa status kepemilikan lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Bangil.

Mediasi tersebut berlangsung dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN.Bil yang mempertemukan sejumlah pihak terkait, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.

Dalam forum mediasi tersebut, pihak PT KAI menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tercatat sebagai aset milik perusahaan pelat merah tersebut berdasarkan pencatatan aset negara.

Kuasa hukum penggugat, Andi Mulya, S.H., M.H., CPLA, menyampaikan bahwa perwakilan PT KAI dan Kementerian Keuangan secara tegas memaparkan status administrasi lahan tersebut dalam proses mediasi.

“Dari PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAI. Selain itu, dari Kementerian Keuangan juga menyampaikan secara tegas bahwa secara administrasi aset tersebut tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar Andi Mulya usai mediasi, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, pihak penggugat tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo terkait objek tanah yang sama.

Menurut Andi, langkah hukum yang ditempuh saat ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai eks Lapangan Warungdowo.

“Makanya kita tempuh jalur hukum ini agar jelas sebenarnya aset tersebut milik siapa,” tambahnya.

Dalam mediasi tersebut juga terungkap bahwa pihak desa sebelumnya berpegang pada putusan perkara Nomor 66 yang pernah diputus oleh pengadilan. Namun dalam perkara terbaru ini, PT KAI bersama Kementerian Keuangan menyatakan bahwa objek sengketa telah tercatat secara administratif sebagai bagian dari aset PT KAI.

Hingga kini, proses mediasi masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. Jika tidak tercapai kesepakatan damai antara para pihak, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Pihak penggugat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Warungdowo.(Jack)