Iklan VIP

Admin
Jumat, 27 Maret 2026, 18:26 WIB
Last Updated 2026-03-27T11:26:49Z
BeritaBKPPD GunungkidulBupati GunungkidulClickindonesiainfoDIYGunungkidulMaladministrasi ASNOmbudsman DIYPromosi Jabatan ASNRatno PintoyoRSUD Wonosari

Ratno Pintoyo Laporkan Dugaan Maladministrasi RSUD Wonosari ke Ombudsman RI Perwakilan DIY

Mantan Ketua DPRD Gunungkidul periode 2009–2014, Ratno Pintoyo, melaporkan Bupati Gunungkidul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (26/3/2026).


Clickindonesiainfo.id/Gunungkidul – Mantan Ketua DPRD Gunungkidul periode 2009–2014, Ratno Pintoyo, melaporkan Bupati Gunungkidul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (26/3/2026).


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme tata kelola birokrasi yang semestinya.


Ratno menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian sebagai warga masyarakat terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Saat ditemui awak media di kantin eks Terminal Lama Wonosari pada Jumat siang (27/3/2026), Ratno menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memiliki motif pribadi terhadap pihak tertentu.


“Tujuan saya melapor ke Ombudsman RI adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola birokrasi di Gunungkidul agar berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada niatan untuk menyerang pribadi tertentu,”ujar Ratno.


Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari proses promosi jabatan seorang pegawai di RSUD Wonosari yang dinilai berlangsung sangat cepat.


Sebelumnya, pegawai yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bangsal RSUD Wonosari, yang merupakan jabatan fungsional. Kemudian pada 17 Oktober 2025, yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan RSUD Wonosari.


Namun belum genap tiga bulan menjabat sebagai kepala bidang, tepatnya pada 2 Januari 2026, pegawai tersebut kembali dilantik menjadi Wakil Direktur RSUD Wonosari.


Menurut Ratno, lonjakan karier dalam waktu sekitar 77 hari tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian prosedur dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.


“Kami menduga terdapat potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pengisian jabatan, yang diduga mengabaikan mekanisme manajemen talenta ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.


Selain itu, Ratno juga menyinggung adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengangkatan jabatan yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta ASN.


Melalui laporan tersebut, Ratno berharap Ombudsman RI Perwakilan DIY dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari.


Ia juga meminta Ombudsman untuk meminta klarifikasi dari Bupati Gunungkidul serta BKPPD terkait proses pengisian jabatan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


“Kami berharap Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai proses pengangkatan jabatan ini,”katanya.


Ratno juga mengajak media massa untuk ikut mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam menjaga transparansi pemerintahan.


“Kami juga memohon rekan-rekan media untuk ikut mengawal kasus ini sampai tuntas agar transparansi informasi publik di Gunungkidul semakin baik,” pungkasnya.(Aji)