Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 26 April 2026, 16:07 WIB
Last Updated 2026-04-26T09:08:30Z
Berita PasuruanjatimNarkoba

Terendus dari Warung Kopi, Peredaran Sabu di Pandaan Digagalkan Polisi,Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Polres Pasuruan, Jumat (24/04/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 118,287 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, petugas yang melakukan patroli mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.

Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat bervariasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektrik, handphone, plastik klip kosong, sendok plastik, kotak ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Kasus ini bermula dari kecurigaan anggota terhadap percakapan seorang pengunjung warung kopi yang mengarah pada rencana transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, tersangka sempat membuang barang yang kemudian diketahui berisi sabu. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan hingga ke rumahnya, termasuk rumah nenek tersangka yang berjarak sekitar 15 meter. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. 

Ia terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.(Jack)