Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 26 April 2026, 16:16 WIB
Last Updated 2026-04-26T09:18:55Z
Berita PasuruanjatimPasuruanTambang ilegal

Tambang Tanpa Izin di Kertosari Terbongkar, Polisi Ungkap Peran Pelaku


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Praktik tambang ilegal kembali terbongkar. Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam jumpa pers di Press Room Polres Pasuruan, Jumat (24/04/2026). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31) sebagai pengelola tambang, M.Y. (53) yang berperan mengurus perizinan, N.J.W. (34) sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. (34) sebagai pengawas lapangan, serta M.S. (39) sebagai pemodal kegiatan.

Dalam praktiknya, aktivitas penambangan dilakukan di lahan milik salah satu tersangka dengan dukungan modal dari pihak lain. Operasional tambang tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi, dengan dalih proses perizinan sedang diupayakan.

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta hanya dalam kurun waktu tiga bulan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.(Jack)