Tembilahan - clickindonesiainfo.id - Perjalanan Surau Raudhatul Zikri di Jl. Tanjung Priok, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, untuk naik status menjadi Masjid Jami’ makin mulus. Selain mengantongi 4 rekomendasi masjid/musholla terdekat, prosesnya kini diperkuat dengan survey langsung MUI Kecamatan Tembilahan yang dihadiri lengkap unsur pimpinan dan masyarakat.
Survey dilaksanakan Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Surau Raudhatul Zikri. Hadir langsung Ketua MUI Kecamatan Tembilahan, Ustadz H. Ahmad Mahili, Lc., MA didampingi Sekretaris Firmansyah, S.Pd.
Dari jajaran komisi, hadir Komisi Fatwa dan Perundang-undangan: Ustadz Abd. Syukur dan Ustadz Aziz, S. PdI serta Komisi Informatika, Komunikasi dan Hubungan Antar Umat Beragama: Sdr. Syahrul Badrin, SH.
Unsur masyarakat juga lengkap. Disamping pengurus Masjid, hadir juga Ketua RT 009 dan Ketua RW 002, Kelurahan Pekan Arba bersama tokoh masyarakat dan jamaah.
“Survey ini memastikan semua syarat PMA 29/2019 terpenuhi. Yang paling penting, tidak ada konflik. Justru 4 masjid/musholla tetangga semua mendukung,” tegas Ustadz H. Ahmad Mahili, Lc., MA usai survey.
Empat Rumah Ibadah Kompak Dukung
Dukungan tertulis datang dari:
1. Masjid Al-Mu’awanah Tanjung Harapan – No. 007/M-AM/IV/2026 tgl 1 April 2026: _“tidak keberatan dan mendukung”_.
2. Masjid Jami’ Al-Muhajirin – No. 011/SR.Peng/M.mhjrn/III/2026 tgl 3 April 2026: _“Memberikan Dukungan dan Rekomendasi”_.
3. Masjid NurJihad – No. 017/DKMN/IV/2026 tgl 1 April 2026: _“Memberika Rekomendasi Peningaktan Status”_.
4. Musholla Al Madinah – No. 01/Almadinah/IV/2026 tgl 1 April 2026: _“setuju dan sangat mendukung”_.
Ketua Surau Raudhatul Zikri, Abdul Rahman Sidik, menyebut permohonan ini aspirasi jamaah sejak musyawarah 27 Ramadhan lalu. “Jamaah Jumat sudah lebih 40 orang. Dengan dukungan MUI dan 4 masjid tetangga, insya Allah Idul Adha sudah jadi Masjid Jami’,” ujarnya.
Syarat Lengkap, Tinggal SKT Kemenag.
Hasil survey dituangkan dalam Berita Acara No. 01/BA/MUI-TBH/V/2026. Selain 4 rekomendasi, surau ini juga punya dukungan ≥60 KK, stempel Kelurahan Pekan Arba, tanah wakaf, dan bangunan permanen.
Dalam waktu dekat akan diterbitkan rekomendasi, dan selanjutnya akan dikirim ke Kemenag Inhil untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Masjid Jami’. Sesuai PMA 29/2019 Pasal 14, rekomendasi masjid terdekat adalah syarat wajib yang kini sudah terpenuhi 4 kali lipat.(Firman)




