Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026, 18:56 WIB
Last Updated 2026-05-26T11:56:52Z

Meresahkan Warga, Pelaku Begal dan Curas di Pasuruan Akhirnya Dibekuk Polisi


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Jajaran Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan. Dalam serangkaian pengungkapan kasus, polisi berhasil membekuk pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keamanan warga.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegasnya saat konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Selasa (26/05/2026).

Kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan menuju rumah. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian merampas paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di area persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk diantar ke jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar menghentikan kendaraan. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

Tersangka berhasil diringkus petugas sehari setelah kejadian di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125, STNK, BPKB, jaket parasit warna hitam, hingga sarung motif kotak.
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan kasus ketiga terjadi di wilayah Pasrepan. Polisi mengamankan tersangka berinisial M.DW. (27), warga Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi curas tersebut terjadi saat korban pulang dari Tosari dan melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, pada Minggu, 10 Mei 2026. Korban tiba-tiba dipepet pelaku yang langsung merampas tas berisi satu unit iPhone X dan satu unit ponsel Vivo Y12S.

Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026, di wilayah Desa Pasrepan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos hitam, topi warna biru dongker, sepeda motor Vario putih milik tersangka, dosbook iPhone X, dan nota pembelian ponsel korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kriminal di sejumlah lokasi berbeda, termasuk dua kasus curas di Keboncandi serta pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.(Jack)