Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 21 Juni 2026, 16:25 WIB
Last Updated 2026-06-21T09:26:03Z

Pengaduan Penanganan Perkara Bergulir di Ombudsman, Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan Tetap Profesional

Foto: H.Deky Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota

PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan perkara pidana oleh Polres Pasuruan Kota kini tengah berproses di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Polres Pasuruan Kota, Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, serta Bidpropam Polda Jawa Timur.


Pengaduan diajukan oleh Ilmiatunnafia pada 17 Juni 2026. Dalam laporannya, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah tahapan administrasi penyidikan dalam perkara yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh. Mereka meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses yang telah berjalan.


Sebelum menempuh jalur pengawasan eksternal, keluarga mengaku telah menyampaikan berbagai pengaduan kepada penyidik, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim, hingga Bidpropam Polda Jatim. Karena merasa belum mendapatkan kepastian atas aduan tersebut, mereka kemudian melaporkan persoalan itu ke Ombudsman RI.


Pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Meski demikian, laporan yang disampaikan masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan akan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur maupun maladministrasi oleh pihak yang dilaporkan.


Di tengah bergulirnya laporan tersebut, muncul pandangan berbeda dari kalangan masyarakat. Seorang mahasiswa Akbid Sakinah menilai tudingan yang diarahkan kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk memberikan penilaian negatif.


"Saya tidak percaya H. Decky memiliki rapor merah. Sepanjang yang saya ketahui, beliau justru sosok yang dekat dengan masyarakat dan sering membantu warga kecil," ujarnya.


Menurutnya, setiap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dihormati. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang sebelum mengambil kesimpulan.


"Kita harus memberikan ruang kepada Ombudsman maupun institusi terkait untuk bekerja secara objektif. Jangan sampai muncul penghakiman sebelum ada hasil pemeriksaan yang jelas," tambahnya.


Lebih lanjut, ia menilai mekanisme pengawasan melalui Ombudsman merupakan bagian penting dalam sistem kontrol pelayanan publik. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.


Di sisi lain, proses yang tengah berjalan juga dipandang sebagai momentum evaluasi bagi seluruh pihak. Jika ditemukan adanya kekurangan prosedural, maka perbaikan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut dapat memperkuat keyakinan publik bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan.


Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, serta memastikan setiap penegakan hukum tetap berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.(Fjr)