PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Langkah Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang turun langsung meninjau lokasi sengketa lahan di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, mendapat apresiasi dari Aliansi Poros Tengah. Namun, apresiasi tersebut dibarengi peringatan keras agar penanganan kasus tidak berhenti pada sidak dan rapat formalitas semata.
Sidak yang digelar Rabu (17/6/2026) itu dihadiri jajaran Komisi I DPRD, Pemerintah Desa Cukurguling, unsur Polsek Lumbang, serta masyarakat yang didampingi Aliansi Poros Tengah. Kehadiran legislatif di lokasi sengketa dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk mengurai persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Tokoh Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, Yudi Buleng, dan Edi Ambon, mengawal langsung jalannya audiensi dan pemeriksaan lapangan. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara terbuka dan berani mengungkap fakta, termasuk jika ditemukan dugaan penyimpangan administrasi pertanahan.
"Kami mengapresiasi Komisi I yang turun langsung ke lapangan. Namun jangan sampai persoalan ini hanya menjadi tontonan politik sesaat. Jika ada kejanggalan administrasi, harus dibuka secara terang-benderang dan tidak boleh ada yang ditutupi," tegas perwakilan Aliansi Poros Tengah.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD menekankan pentingnya penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh, mulai dari nomor persil, Letter C desa, dokumen perjanjian, hingga data perpajakan. Langkah itu dianggap krusial untuk memastikan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa.
Namun, Aliansi Poros Tengah justru menyoroti adanya dugaan persoalan serius dalam administrasi pertanahan. Mereka mempertanyakan kondisi ketika keluarga yang mengklaim memiliki hak atas tanah masih menguasai SPPT Persil 22 dan Persil 26, tetapi objek tanah yang disengketakan disebut tidak pernah mereka kuasai dokumen SPPT-nya.
"Bagaimana mungkin tanah yang dipersoalkan tidak pernah dikuasai SPPT-nya oleh keluarga, sementara pajaknya disebut telah dibayarkan pihak lain? Jika benar demikian, ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Harus ada penelusuran mendalam untuk mengetahui siapa yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," tegas Aliansi.
Kecurigaan semakin menguat setelah keluarga mengaku sejak tahun 2022 tidak lagi dapat membayar pajak tanah karena mendapat informasi bahwa kewajiban tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah desa. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar pembayaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang memperoleh manfaat atas objek tanah tersebut.
Tak hanya itu, keluarga juga mengaku mengalami kerugian material selama bertahun-tahun. Mereka menyebut lahan yang diyakini sebagai hak keluarga telah digunakan sebagai akses menuju kawasan pertambangan tanpa adanya kompensasi maupun manfaat yang diterima.
Aliansi Poros Tengah menilai kasus tersebut menjadi cerminan lemahnya tata kelola administrasi pertanahan yang kerap merugikan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah desa, DPRD, serta instansi terkait untuk membuka seluruh data dan dokumen secara transparan guna menghindari spekulasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Keadilan tidak boleh berhenti pada slogan. Jika memang tidak ada persoalan, buka seluruh data kepada publik. Namun apabila ditemukan cacat administrasi atau dugaan pelanggaran, maka siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," tegas Aliansi.
Bagi Aliansi Poros Tengah, sidak Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun keberhasilan penyelesaian sengketa tidak diukur dari banyaknya pertemuan yang digelar, melainkan dari keberanian mengungkap fakta dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Cukurguling yang selama ini menunggu keadilan.(Fjr)



