Lampung Barat,Clickindonesiainfo.id – Penggunaan anggaran desa di Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan Gedung Sanggar Kesenian dengan nilai anggaran Rp150.488.000 dana bersumber dari anggaran dana desa tahun 2025 hingga kini terlihat belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan hanya berdiri dengan konstruksi utama berupa tiang beton, rangka baja, dan atap. Sementara itu, lantai masih berupa tanah, dinding belum terpasang, dan pekerjaan finishing seperti pengecatan belum dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pembangunan belum diselesaikan sebagaimana mestinya. Ironisnya, bangunan yang menggunakan dana desa tersebut hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan penyelesaian proyek sekaligus meminta adanya penjelasan dari Pemerintah Pekon Mekar Jaya.
Salah seorang warga yang meminta namanya disamarkan dengan inisial UJ mengaku kecewa terhadap kondisi bangunan tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Kalau memang sudah selesai, tentu bangunannya sudah bagus, sudah dicat dan siap dipakai. Tapi kenyataannya seperti ini," ungkap UJ.
Masyarakat berharap Peratin Pekon Mekar Jaya, Dede Suherli, segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres pembangunan, penggunaan anggaran sebesar Rp150.488.000, serta alasan bangunan tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.
Warga juga meminta Kecamatan Gedung Surian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan peninjauan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan penggunaan anggaran, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan desa maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Peratin Pekon Mekar Jaya, Dede Suherli, belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi pembangunan gedung tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hadi)



