Kang Lujeng
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Direktur NgO Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, menyoroti ketentuan yang diambil Pemerintah kota Pasuruan, terkait dengan peralihan atas alihfungsi lahan pertanian.
Keberadaan lahan pertanian yang disebut penghasil swasembada pangan yang merupakan kebutuhan dasar pokok masyarakat, seharusnya pemerintah bisa menjaga sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi.
Hal itu dilontarkan berkaitan dengan semakin pesatnya pembangunan kawasan permukiman yang mencakup di sejumlah kecamatan di kota Pasuruan, yang diniai bisa mempengaruhi pertumbuhan produktivitas pada Kawasan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan.
"Jika ada pihak pengembang yang menyalahi aturan dalam proses perijinan tata ruang, Pemkot harus tindak tegas dengan menghentikan proses pembangunan atau menarik perijinannya," kata Lujeng Sudarto. Minggu,(26/07/2026)
Dari 4 kecamatan, ada 3 kecamatan yang menjadi perhatian pria yang akrab disapa kang Lujeng, diantaranya, kecamatan Bugulkidul, kecamatan Gadingrejo dan Purworejo.
Lujeng mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Pasuruan, harus lebih selektif dalam memberikan rekomendasi tentang tata ruang yang berkaitan dengan pemanfaatan alih fungsi lahan pertanian.
'Pemerintah harus lebih selektif terhadap para pelaku usaha properti, yang menyulap lahan pertanian menjadi kawasan permukiman," ungkap kang Lujeng.
Selain memperketat aturan ijin alih fungsi, Komitmen pemerintah sangat diperlukan dalam menjaga keberadaan lahan pertanian agar tetap produktif, mengingat pesatnya pembangunan kawasan permukiman di kota Pasuruan.
"Apabila ada pengembang yang mendirikan bangunan di atas lahan pertanian, sementara ijin belum keluar atau masih dalam proses, pemerintah harus bertindak untuk menghentikan pembangunan itu," tegas kang Lujeng.
Aktivis yang juga seorang akademisi itu menjelaskan bahwa, ada beberapa status lahan sawah atau pertanian yang tidak bisa dilanggar atau dialih fungsikan, "Misalnya lahan yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk pembangunan perumahan," jelasnya.
Sementara, untuk lahan dengan status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) peralihan status alih fungsi masih dimungkinkan dengan syarat pengembang harus menyediakan lahan pengganti yang memiliki luasan dan karakteristik serupa.
"Ketentuan yang harus dipenuhi, pihak pengembang harus menyediakan lahan sebagai lahan pengganti untuk ditetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai pengendalian terhadap keberlangsungan sektor pangan dan tata ruang daerah," beber kang Lujeng.
Ia mendesak Pemerintah kota Pasuruan, untuk segera melakukan kajian ulang pada dokumen persyaratan ijin pemanfaatan alihfungsi secara faktual.
"Sebagai evaluasi, kami mendesak pemerintah kota Pasuruan untuk moratorium serta melakukan audit secara faktual terhadap semua dokumen perijinan alihfungsi pemanfaatan tata ruang yang dimiliki pengembang," pungkasnya. (Jack/gun)



