Clikindonesiainfo.id -BATAM – Aktivitas galian tanah atau Galian C diduga beroperasi tanpa izin di kawasan PT WASCO Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Batam. Sejak, Rabu(12/8/), puluhan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material tanah keluar dari lokasi perusahaan.
Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan. Pasalnya, setiap kegiatan pengerukan dan pengangkutan material wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sabtu (15/8)
Tim investigasi media memantau langsung aktivitas tersebut. Terlihat sejumlah dump truck roda enam keluar-masuk gerbang PT WASCO Engineering Indonesia. Material tanah hasil pengerukan kemudian dibawa ke lahan pembangunan gedung perpustakaan di pinggir Jalan Utama Tanjung Uncang.
Informasi dari salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya menyebut, pengerukan dilakukan oleh pihak subkontraktor untuk pematangan lahan.
Saat dikonfirmasi, pihak pengawas proyek PT Setrimisasi mengarahkan media untuk menghubungi Humas PT WASCO, Ibu Zolla.
“Tanah tersebut kami manfaatkan untuk kebutuhan fasilitas pembangunan,” ujarnya singkat.
Namun jawaban itu belum menjawab substansi legalitas. Sebab pemanfaatan dan pemindahan material hasil pengerukan tetap wajib memenuhi izin usaha, izin lingkungan, dan aturan Minerba.
*Diduga Langgar UU Minerba dan UU PPLH
Pakar hukum menilai, jika terbukti tidak berizin, kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan ini juga wajib tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Tanpa izin lingkungan, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Setiap galian material, sekecil apapun, kalau dijual atau dipindah tanpa izin itu masuk kategori Galian C ilegal. Apalagi skalanya pakai dump truck puluhan rit,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
*Aparat Didesak Turun Tangan*
Atas temuan ini, tim investigasi mendesak instansi terkait segera melakukan sidak dan penelusuran. Sejumlah pihak yang diminta turun adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, Polda Kepri, dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari BP Batam, DLH Kota Batam, dan manajemen PT WASCO Engineering Indonesia belum diperoleh.
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini diberikan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
(Gun)





