PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Jalur Malang–Surabaya di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu hanya dua hari, yakni 10–11 Agustus 2026, terjadi serangkaian aksi pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga perusakan yang menyasar pengguna jalan dan fasilitas kepolisian.
Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, kini mengungkap lima laporan polisi dari sejumlah lokasi berbeda. Dari rangkaian perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.
Menurutnya, sebagian aksi dilakukan dengan modus menghadang atau menghentikan pengguna jalan. Korban kemudian diduga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama sebelum barang miliknya dirampas.
“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” ujarnya.
Pengendara Dihadang, Motor Dirampas
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan hingga sepeda motornya dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Dua Pengendara Jadi Korban di Pandaan
Aksi serupa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang tengah melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang sebelum mengalami pengeroyokan.
Tidak hanya kekerasan, sejumlah barang korban juga dirampas. Di antaranya sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas.
Dua tersangka telah diamankan dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan.
Sekitar satu jam kemudian, aksi kekerasan kembali terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang melaju dari arah Malang menuju Pasuruan diduga ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan.
Sepeda motor dan telepon genggam korban kemudian diambil secara paksa.
Satu tersangka telah diamankan dalam perkara tersebut.
Bentrokan Suporter Berujung Perusakan Fasilitas Polisi
Peristiwa berbeda terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Kasus ini berkaitan dengan kekerasan dan perusakan yang terjadi setelah bentrokan antarkelompok suporter.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, massa diduga melakukan kekerasan serta merusak sejumlah kendaraan dan fasilitas kepolisian.
Tiga kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.
Dua tersangka telah diamankan polisi dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Korban Kembali Dihadang di Depan Minimarket
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang melintas dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang. Korban kemudian mengalami kekerasan pada bagian kepala.
Telepon genggam korban juga dilaporkan diambil.
Korban mengalami memar pada bagian kepala. Polisi telah mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan perkara.
Polisi Kejar Pelaku Lain
Dari lima perkara tersebut, total tujuh tersangka telah diamankan dan diproses sesuai konstruksi hukum masing-masing perkara.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai hasil penyidikan, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” terang Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan, penyidikan masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, melakukan kekerasan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Abast.
Polda Jatim bersama Polres Pasuruan memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi kekerasan yang terjadi di jalur Malang–Surabaya tersebut.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Jack)



